PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CITA DEWI COLOMADU KABUPATEN KARANGANYAR

RIADI , AGUNG (2008) PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CITA DEWI COLOMADU KABUPATEN KARANGANYAR. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100010123.pdf

Download (371kB)
[img] PDF
C100010123.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (692kB)

Abstract

Prosedur Penyelesaian Kredit Macet Di PT. BPR Cita Dewi Colomadu Kabupaten Karanganyar Pada PT. BPR Cita Dewi Colomadu, penyelesaian kasus kredit macet dilakukan melalui jalur diluar yuridiksi pengadilan, berupa: a. Musyawarah yaitu PT. BPR Cita Dewi Colomadu memanggil debitur dengan somasi 1 (satu) untuk membicarakan masalah penyelesaian kredit macet secara baik-baik, yang biasanya disertai dengan tawar-menawar diskount bunga dan perpanjangan masa peyelesaian. Musyawarah ini dilakukan secara pribadi antara debitur dengan kreditur, dimana kreditur diwakili oleh pihak Staff Kredit apabila kredit macet terjadi sebelum memenuhi ½ (setengah) waktu perjanjian pembayaran angsuran. Misal waktu pembayaran/angsuran 24 (dua puluh empat) bulan dimana jatuh tempo setiap awal bulan, dan pada pembayaran/angsuran ke-10 (sepuluh), terjadi kredit macet, maka pihak yang mewakili bank untuk melakukan musyawarah dengan kreditur. Sedangkan apabila kredit macet terjadi lebih dari ½ (setengah) waktu perjanjian pembayaran angsuran, maka pihak leasing yang berkerja sama dengan pihak bank yang melakukan musyawarah. b. Penagihan yaitu mengirim team penagih (debt colector) yang terdiri dari pegawai bank ataupun pihak leasing untuk mendatangi tempat tinggal atau kantor usaha debitur. Dalam penagihan ini, sistem hampir sama dengan sistem yang dijalankan dalam penyelesaian kasus dengan cara musyawarah. Yaitu pihak BPR melakukan penagihan apabila kredit macet terjadi sebelum memenuhi ½ (setengah) waktu perjanjian pembayaran angsuran. Misal waktu pembayaran/angsuran 24 (dua puluh empat) bulan dimana jatuh tempo setiap awal bulan, dan pada pembayaran/angsuran ke-10 (sepuluh), terjadi kredit macet, maka pihak yang mewakili bank untuk melakukan musyawarah dengan kreditur. Sedangkan apabila kredit macet terjadi lebih dari ½ (setengah) waktu perjanjian pembayaran angsuran, maka pihak leasing yang berkerja sama dengan pihak bank yang melakukan penagihan dengan mengirim team Debt Colektor. c. Penagihan dengan iklan melalui media massa yaitu pihak PT. BPR Cita Dewi Colomadu memanfaatkan media massa untuk memanggil terhadap debitur melalui iklan. Sistem penagihan ini memanfaatkan media lokal yang ada di wilayah BPR dan wilayah kediaman atau kantor usaha kreditur. Penagihan dengan iklan merupakan cara penyelesaian kredit macet yang jarang dilakukan oleh BPR, karena demi menjaga nama baik debitur. Pihak PT. BPR Cita Dewi Colomadu menyita jaminan barang yang dijadikan jaminan untuk mengambil kredit. Penyitaan jaminan ini dilakukan setelah Somasi I (satu) dan Somasi II (dua) tidak dihiraukan oleh kreditur, maka pihak BPR memberikan Somasi III (tiga) yang berisi pemberitahuan penyitaan barang yang dijaminkan untuk mendapatkan kredit. Sedangkan tipe penyelesaian masalah yang dilakukan oleh PT. BPR Cita Dewi dalam menangani kasus kredit macet yang tidak melalui jalur yuridiksi pengadilan, adalah sebagai berikut: a. Melakukan pengawasan secara langsung pada debitur Pengawasan tersebut dilakukan guna mengetahui perkembangan secara langsung mengenai usaha debitur dan penggunaan kredit yang diajukan oleh debitur kepada PT. BPR Cita Dewi Colomadu. b. Dengan memperpanjang jangka waktu kredit, sampai pokok terlunasi. c. PT. BPR Cita Dewi Colomadu mengeluarkan surat panggilan 1 untuk melunasi hutang, sebab dengan perpanjangan waktu yang diberikan kreditur ternyata pihak debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya. d. PT. BPR Cita Dewi Colomadu mengeluarkan surat panggilan II yang masih bersifat kekeluargaan. e. PT. BPR Cita Dewi mengeluarkan surat penggilan terakhir yang isinya akan menyita jaminan dari debitur yang berupa SHM apabila debitur tidak membayar hutang. Tembusan suratnya ke pemilik jaminan dan ke PN Karanganyar.2. Permasalahan Yang Timbul Dalam Pelaksanaan Prosedur Penyelesaian Kredit Macet dan Cara Mengatasinya Kredit macet yang terjadi di PT. BPR Cita Dewi Colomadu, disebabkan oleh 2 (dua) faktor yaitu: faktor dari dalam (intern) dan faktor dari luar (ekstern). a. Faktor Intern 1) Kurangnya pengawasan dari PT. BPR Cita Dewi Colomadu (kreditur). 2) Ketidakmampuan tehnik pengelolaan BPR. 3) Pemberian Kredit tidak sesuai dengan prosedur. b. Faktor Ekstern 1) Adanya itikad tidak baik dari debitur 2) Ketidakmampuan debitur mengelola usahanya 3) Bencana alam 4) Kenaikan Harga BBM Sedangkan cara penyelesaiannya Kredit Macet Di PT. BPR Cita Dewi Colomadu, adalah: a. Tindakan Preventif, yaitu penjagaan kredit agar jangan sampai terjadi kredit bermasalah dengan cara melakukan pengawasan. b. Tindakan represif, yaitu penanganan kredit yang ditempuh oleh bank setelah terjadi kredit bermasalah, yaitu: 1) Rescheduling (mengadakan penjadwalan ulang). 2) Reconditioning yaitu langkah yang ditempuh oleh bank untuk mengatasi kredit bermasalah yang berupa keringanan/perubahan persyaratan kredit. 3) Restructuring (Restrukturisasi), yaitu langkah yang ditempuh PT. BPR Cita Dewi Colomadu untuk mengatasi kredit macet bermasalah dengan cara meninjau kembali situasi dan kondisi permodalan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: BPR, Kredit Macet
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 13 Aug 2009 08:47
Last Modified: 16 Nov 2010 08:18
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4108

Actions (login required)

View Item View Item