Sutaryono, Sutaryono (2008) PENGAKUAN DAN KETERANGAN SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
PDF
C100020284.pdf Restricted to Repository staff only Download (494kB) |
Abstract
Benar atau salahnya suatu permasalahan perlu dibuktikan terlebih dahulu. Begitu pentingnya suatu pembuktian ini, membuat setiap orang tidak diperbolehkan untuk menjustifikasi begitu saja sebelum melalui proses pembuktian. Urgensi pembuktian ini adalah untuk menghindari dari kemungkinan-kemungkinan salah dalam memberikan penilaian. Pembuktian merupakan titik sentral dalam proses pemeriksaan perkara pidana dalam persidangan di pengadilan dalam rangka menemukan kebenaran materiil tentang suatu peristiwa pidana itu. Berbicara mengenai hukum acara pidana adalah membicarakan dan mempelajari suatu proses penyelesaian peristiwa pidana yang pernah terjadi sebelumnya. Untuk itu dalam rangka mengungkapkan kembali suatu peristiwa yang pernah terjadi, memerlukan alat bantu dalam penggambaran kembali suatu peristiwa pidana yang terjadi pada masa lampau, karena tanpa alat-alat itu pada hakikatnya seorang hakim yang diserahi untuk mengadili perkara itu tidak bisa berbuat apa-apa. Alat bantu itu dalam hukum acara pidana biasanya disebut sebagai alat-alat bukti di persidangan. Bagi para pihak yang berperkara di pengadilan agar dapat terkabul permohonannya atau terpenuhi hak-haknya, maka para pihak tersebut harus mampu membuktikan bahwa dirinya mempunyai hak atau berada pada posisi yang benar. Dalam pembuktian seseorang harus mampu mengajukan bukti-bukti yang otentik. Sesuatu tidak bisa menjadi bukti kecuali jika sesuatu itu bersifat pasti dan meyakinkan, oleh karena itu bukti yang didapatkan dari jalan tertentu, atau jalan yang bisa mengantarkan kepada keyakinan, seperti diperoleh dari proses penginderaan salah satu alat indera, sedangkan yang diindera itu bisa dibuktikan validitasnya, maka bukti semacam ini termasuk bukti yang menyakinkan. Perlunya pembuktian ini agar manusia tidak semaunya saja menuduh orang lain dengan adanya bukti yang menguatkan tuduhannya. Dalam praktek pemeriksaan perkara pidana di persidangan, alat bukti yang paling sering dan paling banyak dipergunakan untuk pembuktian, adalah keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri. Semua keterangan terdakwa hendaknya didengar. Apakah itu berupa penyangkalan, pengakuan ataupun pengakuan sebagian dari perbuatan atau keadaan. Dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa dapat ditarik suatu petunjuk, karena itulah keterangan saksi dan keterangan terdakwa mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam pemeriksaan perkara pidana di pesidangan.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | pembuktian, saksi, terdakwa |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Ari Fatmawati |
Date Deposited: | 08 Sep 2008 02:36 |
Last Modified: | 04 Dec 2010 05:08 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/410 |
Actions (login required)
View Item |