Sofyan, Agus Nurus (2008) ASAS ITIKAD BAIK TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA BELI SEPEDA MOTOR DI UD. SUMBER MAKMUR MOTOR II DI KABUPATEN KENDAL. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
PDF
C100000195.pdf Restricted to Repository staff only Download (899kB) |
Abstract
Perjanjian sewa beli adalah suatu jenis perjanjian yang timbul dalam praktek atau kebiasaan yang sudah diakui sah oleh yurisprodensi. Di dalam praktek perjanjian sewa beli ini diperbolehkan, karena hukum perjanjian BW menganut sistem terbuka atau asas kebebasan berkontrak sebagaimana terkandung dalam pasal 1338 ayat 1 yang berbunyi : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang – Undang bagi mereka yang membuatnya”. Mengenai penyebab terjadinya perjanjian sewa beli adalah mula – mula untuk menampung persoalan bagaimana cara memberikan jalan keluar apabila pihak penjual menghadapi banyak permintaan atau hasrat untuk membeli barangnya, tetapi calon - calon pembeli tidak mampu membayar harga barang – barang itu sekaligus. Penjual bersedia untuk menerima harga barang itu dicicil atau diangsur tetapi ia memerlukan jaminan bahwa barangnya (sebelum harga barang dibayar lunas) tidak akan dijual lagi oleh si pembeli. Sebagai jalan keluar lalu ditemukan suatu macam perjanjian dimana selama harga belum dibayar lunas, maka si pembeli menjadi penyewa dahulu dari barang – barang yang ingin dibelinya. Sebagai penyewa ia dilarang memindahtangankan barang tersebut kepada orang lain seperti menjual atau menukar, karena apabila hal ini terjadi maka si pembeli dapat dipersalahkan melakukan kejahatan penggelapan. Jadi perjanjian sewa beli adalah perjanjian dimana pihak penjual menyerahkan barangnya yang dijual secara nyata kepada pembeli tetapi penyerahan nyata tadi tidak dibarengi dengan penyerahan hak milik. Hak milik baru akan diperoleh setelah pembayaran angsuran terakhir dibayar lunas oleh pembeli. Asas itikad baik merupakan dasar terbentuknya perjanjian, karena gagalnya perjanjian juga lebih banyak disebabkan adanya pelanggaran asas itikad baik. Itiakd baik dalam melaksanakan perjanjian adalah kepatutan yaitu suatu penilaian baik terhadap tindak – tanduk suatu pihak dalam melaksanakan apa yang telah dijanjikan dan perjanjian yang dibuat harus dilaksanakan dengan mengindahkan norma kepatutan dan kesusilaan. Metodologi penelitian yang dipakai penulis dalam mengkaji dan menganalisa masalah asas itikad baik dalam perjanjian sewa beli adalah yuridis normatif (legal research) karena titik tolak penelitiannya didasarkan pada hukum positif yang berupa peraturan hukum yang berlaku serta dengan menggunakan teori hukum yang berkembang. Dalam penelitian ini sumber data yang dipakai terdiri dari dua macam yaitu sumber data prtimer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah data yang diperoleh dari studi lapangan yang dilakukan dengan cara wawancara langsung dengan pihak I dan pihak II yang melakukan perjanjian. Sedangkan sumber data sekunder adalah sumber data yang diperoleh dari bahan kepustakaan dan sumber – sumber lain yang mendukung. Kriteria asas itikad baik yang digunakan oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa perjanjian sewa beli adalah apabila kreditur dan debitur memenuhi semua syarat perjanjian yang tercantum dalam pasal 1320 BW. Apabila isi perjanjian ternyata terdapat tidak adanya keseimbangan antara dua pihak dan perjanjian yang dibuat oleh para pihak terdapat unsur penyalahgunaan keadaan, maka perjanjian itu bisa dibatalkan.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Asas itikad baik, sewa beli |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Mr. Edy Suparno |
Date Deposited: | 13 Aug 2009 04:31 |
Last Modified: | 16 Nov 2010 08:29 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4087 |
Actions (login required)
View Item |