TANGGUNG JAWAB DOKTER DAN PERAWAT RUMAH SAKIT DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS PASIEN

WIDIYONO, WIDIYONO (2008) TANGGUNG JAWAB DOKTER DAN PERAWAT RUMAH SAKIT DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS PASIEN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100030247.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (484kB)

Abstract

Adapun kesimpulan yang dapat penulis kemukakan berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan adalah sebagai berikut: 1. Tindakan medis yang dapat dilimpahkan dokter kepada perawat. Suatu tindakan yang diberikan dokter terhadap perawat sebagai asisten atau mitra kerjanya merupakan suatu kewajiban dari perawatan oleh perawat kepada pasien. Disini dokter harus dapat menilai bahwa perawat yang bersangkutan dapat melakukan tugasnya sesuai dengan yang di instruksikan dokter karena pada dasarnya seorang perawat sebagai asisten atau mitra kerja dokter. Karena disitu merupakan hak perawat untuk menyembuhkan perawatan itu sesuai de ngan standar profesinya sebagai kewajiban yang di instruksikan oleh dokter itu sendiri, sehingga apabila tindakan itu tidak sesuai dengan apa yang di instruksikan dokter dan pasien menuntut ke pengadilan, maka segala apa yang dilakukan oleh perawat mengenai tindakan mediknya tersebut adalah menjadi tanggung jawabnya. 69 70 2. Tanggung jawab dokter dan perawat dalam melakukan tindakan medis. Tanggung jawab atas wanprestasi adalah dokter dan perawat tidak dapat memenuhi kewajibannya yang timbul dari adanya perjanjian. Wanprestasi disini menurut adanya suatu perjanjian antara pasien dengan dokter dan perawat, disini dokter mendelegasikan kepada perawat untuk melakukan pelayanan medis sesuai dengan profesi seorang perawat dan dokter. Dari perjanjian tersebut timbul perikatan usaha (inspanings verbintenis) karena didasarkan atas kewajiban berusaha. Jadi perawat harus berusaha dengan segala daya upayanya untuk menyembuhkan pasien. Untuk memenuhi suatu medical malpractice harus dipenuhi tiga unsur antara lain : a. Kelalaian. b. Kesalahan medis. c. Kerugian pasien. Adanya malpractice tersebut dapat menimbulkan pertanggungjawaban profesional dan pertanggungjawaban tersebut merupakan dasar dari tanggung jawab hukum. Tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum adalah pertanggungjawaban atas dasar perbuatan melawan hukum disini merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, sikap kehati-hatian yang diharapkan daripadanya 71 dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat (Tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang). Untuk dapat mengajukan tuntutan atas perbuatan melawan hukum harus dipenuhi empat syarat antara lain : a. Pasien harus mengalami suatu kerugian. b. Adanya kesalahan atau kelalaian oleh dokter, perawat, rumah sakit. c. Adanya hubungan klausal antara kerugian dan kesalahan. d. Perbuatan bersifat melawan hukum. Untuk membuktikan adanya malpractice dari perawat dan dokter yang bersangkutan dibutuhkan adanya pembuktian dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri setelah pasien mengajukan tuntutan hukum ke Pengadilan Negeri. Oleh karena dalam menentukan adanya malpractice dari perawat atau dokter didasarkan atas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum diperlukan adanya kesadaran dari dokter dan perawat itu sendiri dalam membuktikannya dengan memberikan pendapat dari teman sejawat atau seprofesi dengan menunjukkan suatu tingkat keahlian yang fair, masuk akal dan kompetensi. Dengan kriteria tersebut hakim dalam kebijaksanaannya dapat menentukan sampai dimana seorang dokter dapat menggunakan kewenanganya tanpa bertetangan dengan tata susila. Disini seorang dokter dan perawat harus bertanggung jawab atas tindakannya, apabila tindakan tersebut menyimpang dari akal sehat. 72 3. Penanggung kerugian atas pemeriksaan medis. Pasien mempunyai hubungan All-in contrac dengan dokter dengan perawat serta dengan rumah sakit yang bersangkutan. Dalam All-in contrac disini berarti dalam hal dokter dan perawat terhadap pasien adalah anggota staff yang ada di dalam rumah sakit, maka perjanjian yang dibuat antara pasien dengan rumah sakit meliputi penyediaan tempat tinggal, perawatan medis maupun pemeliharaan serta pelengkapannya tim dokter ahli besarta pembantu dokter sebagai mitra kerjanya (perawat) disediakan oleh rumah sakit. Bilamana di dalam suatu perawatan ada hal yang menimbulkan kerugian pada pasien, maka ganti rugi dapat diajukan kepada rumah sakit dimana pasien itu dirawat. Oleh karena itu dalam menanggung kerugian apabila dilakukan Rumah Sakit Pemerintah maka ganti rugi dapat di mintakan kepada Pemerintah Daerah c.q Dinas Kesehatan, karena disini dokter sebagai pegawai negeri yang bekerja pada rumah sakit pemerintah dan apabila terjadi di dalam Rumah Sakit Swasta maka ganti rugi dapat dimintakan kepada Direktur atau Kepala Rumah Sakit Swasta sebagai atasannya karena Rumah Sakit Swasta sebagai badan hukum yangmemiliki dan mencari kekayaan sendiri dalam bertindak.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perawatan medis
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 07 Aug 2009 08:44
Last Modified: 16 Nov 2010 09:12
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4006

Actions (login required)

View Item View Item