PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MENGENAI TANGGUNG JAWAB DUDA MEMBERIKAN MUT’AH DAN NAFKAH KEPADA ANAK-ANAKNYA SETELAH PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Karanganyar)

HARYANTO , TRI (2008) PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MENGENAI TANGGUNG JAWAB DUDA MEMBERIKAN MUT’AH DAN NAFKAH KEPADA ANAK-ANAKNYA SETELAH PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Karanganyar). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100030237.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (483kB)

Abstract

Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang telah penulis sampaikan, maka kesimpulan dari penulis adalah sebagai berikut: 1. Dalam suatu sidang perceraian khususnya cerai talak (permohonan cerai yang diajukan oleh suami), Pengadilan Agama dapat menentukan suatu kewajiban bagi bekas suami. Seperti dalam perkara nomor 864/ Pdt.G/ 2006/ PA.Kra. Pengadilan Agama Karanganyar memutus bekas suami untuk memberikan mut’ah kepada mantan istrinya dan nafkah kepada anak-anaknya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri. Akibat hukum bagi duda yang tidak mau melaksanakan kewajiban pemberian mut’ah dan nafkah anak sesuai dengan putusan pengadilan, maka mantan istri atau wali dari anak dapat mengajukan permohonan eksekusi atas putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap itu ke Pengadilan Agama yang memutus perkara itu kemudian Pengadilan Agama atas pemohonan eksekusi memberikan aanmaning (teguran) 2 (dua) kali kepada bekas suami dan apabila bekas suami tetap tidak melaksanakan isi putusan itu dengan sukarela, maka Pengadilan Agama dapat memerintahkan panitera pengadilan untuk mengadakan eksekusi atas harta yang dimiliki bekas suami. 85 86 2. Hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pemberian mut’ah kepada mantan istrinya dan nafkah anak setelah perceraian adalah sebagai berikut : a. Hambatan yang timbul dalam pelaksanaan putusan mengenai pemberian mut’ah dari bekas suami kepada mantan istrinya diantaranya adalah sebagai berikut : 1). Keadaan finansial bekas suami yang terbatas karena banyak digunakan untuk membiayai proses perceraiannya dengan termohon serta biaya kuasa hukum dalam pembelaan pemohon di pengadilan. 2). Tidak adanya pasal dalam undang-undang serta peraturan yang lain yang mengatur batas waktu penundaan pemberian mut’ah dari duda kepada mantan istrinya. 3). Kurangnya kesadaran moral bekas suami (duda) yang dikarenakan bekas suami tidak dapat menerima sikap tidak baik mantan istri dan keluarganya sebelum terjadi perceraian. Kebijaksanaan Pengadilan Agama Karanganyar sebagai cara untuk melindungi hak mantan istri mendapatkan mut’ah terhadap beberapa hambatan suami di atas adalah sebagai berikut; sebelum suami dapat membacakan ikrar talak, suami terlebih dahulu harus menyelesaikan kewajibannya yang telah tercantum dalam amar putusan dimana salah satunya adalah biaya mut’ah. Apabila kewajiban atas pemenuhan biaya 87 mut’ah itu telah dilaksanakan, barulah suami dapat membacakan ikrar talak bagi istrinya di depan hakim Pengadilan Agama. b. Hambatan yang timbul dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Agama mengenai pemberian nafkah anak per bulan setelah terjadi perceraian diantaranya sebagai berikut : 1). Keterbatasan finansial bekas suami yang digunakan untuk memenuhi hak-hak mantan istri setelah perceraian serta sebagai pemenuhan biaya kebutuhan hidup dirinya (bekas suami) seharihari setelah terjadi perceraian. 2). Ketika duda tidak melaksanakan kewajiban pemberian nafkah anak dan pengadilan mengadakan eksekusi, nilai barang eksekusi tidak sepadan dengan biaya eksekusi yang sangat besar.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perceraian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 07 Aug 2009 08:19
Last Modified: 11 Dec 2014 12:32
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4005

Actions (login required)

View Item View Item