PERJANJIAN KREDIT PENGUSAHA KECIL PADA BPR BKK DI KARANG MALANG CABANG TANGEN ( Studi Kasus Penyaluran Kredit Pada BPR BKK Karang Malang Cabang Sragen )

HARMOKO , HENDRO (2008) PERJANJIAN KREDIT PENGUSAHA KECIL PADA BPR BKK DI KARANG MALANG CABANG TANGEN ( Studi Kasus Penyaluran Kredit Pada BPR BKK Karang Malang Cabang Sragen ). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100030180.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (436kB)

Abstract

Pelaksanaan Kredit pada BPR BKK Karangmalang Cabang Tangen Bank Perkreditan Rakyat dalam rangka melayani masyarakat untuk memperoleh fasilitas kredit telah menetapkan ketentuan tentang tata cara pengajuan dan penyaluran kreditnya kepada masyarakat. Berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran kreditnya, secara umum, BPR BKK di Karangmalang Cabang Tangen telah menetapkan dua cara, yaitu pihak pemohon yang aktif datang ke kantor BPR dan pihak BPR yang aktif mendatangi para calon nasabah. Cara pertama yang biasanya dilakukan kepada nasabah yang telah memiliki usaha cukup mapan dan ingin mengembangkan usahanya, misalnya pengusaha jasa angkutan material, usaha kerajinan, peternakan ayam dan lain-lain. Sedangkan cara yang kedua yaitu pihak BPR yang aktif, biasanya diterapkan kepada para pedagang pasar. Jadi pihak BPR tiap periode tertentu akan mengunjungi pasar-pasar untuk menawarkan kredit kepada para pedagang yang ada disana. 79 80 2. Penyelesaian dalam perjanjian kredit pada BPR BKK Karangmalang Cabang Tangen Dalam perjanjian kredit telah ditetapkan bahwa nasabah harus dapat melunasi kredit sesuai dengan jangka waktu perjanjian, namun ternyata terdapat nasabah yang terlambat melunasi kredit atau bahkan sampai jatuh tempo tetap belum dapat melunasinya. Dalam suatu perjanjian kredit, masalah wanprestasi merupakan masalah yang kerap kali terjadi. Untuk mengantisipasi masalah wanprestasi tersebut, maka pihak BPR BKK di Karangmalang Cabang Tangen, telah menetapkan suatu mekanisme penyelesaian terhadap masalah wanprestasi ini. Bahwa dalam praktiknya, pihak BPR BKK Karangmalang Cabang Tangen dalam menyelesaikan kasus wanprestasi menggunakan cara yang bersifat persuasif dan kekeluargaan terlebih dahulu, yaitu dengan memberikan kelonggaran-kelonggaran dalam pelunasan kredit daripada menggunakan penyelesaian seperti yang telah tercantum di dalam akta perjanjian. Sebenarnya dalam akta perjanjian tidak disebutkan mengenai adanya novasi, namun dalam praktiknya, apabila nasabah sampai jatuh tempo pelunasan belum dapat melunasi hutangnya dan menurut pandangan pihak BPR nasabah tersebut memiliki itikad baik, serta masih cukup memiliki barang jaminan, maka dapat dilaksanakan perjanjian pembaharuan hutang (novasi). Dengan pembaharuan hutang ini, pihak 81 nasabah hanya dibebani membayar sisa kredit yang belum terbayar dan bunganya didasarkan sisa kredit yang belum terbayar. Hal ini dilakukan karena pihak BPR BKK Karangmalang Cabang Tangen terjadinya hubungan yang positif antara nasabah dengan BPR, sehingga walaupun seorang nasabah pernah melakukan wanprestasi, ia tidak akan jera meminjam kredit lagi di BPR begitupun sebaliknya.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian kredit
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 07 Aug 2009 08:01
Last Modified: 11 Dec 2014 12:25
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4002

Actions (login required)

View Item View Item