AKIBAT PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

OCTAVIA , VINNA (2008) AKIBAT PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100030179.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (702kB)

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai putusan verstek dan permasalahannya dalam perkara perceraian yang dilaksanakan di Pendailan Negeri Surakarta, maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1. Dengan dijatuhkannya putusan verstek oleh Majelis Hakim dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri Surakarta, dari awal tahun 2004 sampai 5 januari 2005, memberi akibat, yaitu: a. Dalam Kekuatan Putusan. Akibat hukum dari perkara perceraian yang telah diputus oleh hakim dengan putusan verstek dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka perkara tersebut tidak dapat lagi diajukan lagi ke hakim, karena apa yang telah diputuskan oleh Hakim mempunyai akibat hukum mengikat dan wajib untuk dijalankan dan dilaksanakan oleh para pihak yang bersangkutan. b. Pada para pihak. ~ Pihak Penggugat 1) Penggugat menanggung biaya perkara yang lebih ringan apabila dibandingkan dengan diputus secara contradictoir. 107 2) Putusan verstek tersebut dapat dikatakan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila dalam waktu 14 hari setelah dijatuhkannya, tidak ada perlawanan verzet dari pihak Tergugat. 3) Walaupun putusan verstek dalam perkara perceraian tersebut tidak secara otomatis langsung mengabulkan tuntutan Penggugat, namun dengan dijatuhkannya putusan verstek dalam perceraian tersebut menjadikan Penggugat mempunyai posisi yang lebih menguntungkan karena surat gugatan cerai yang Penggugat ajukan kepada Tergugat tidak mendapatkan jawaban dari pihak Tergugat. ~ Pihak Tergugat 1) Dengan dijatuhkannya putusan verstek oleh Majelis Hakim. Tergugat menjadi kehilangan haknya untuk memberikan jawaban terhadap gugatan cerai tersebut, sehingga adanya syarat bahwa suatu gugatan dapat dikabulkan dalam putusan verstek apabila gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hak menjadi syarat penolong sehingga putusan verstek tidak selalu merugikan Tergugat tersebut. 2) Latar belakang dari penyebab tidak hadirnya Tergugat dalam sidang pemeriksaan perkara ikut menentukan rugi atau tidaknya Tergugat terhadap putuasan verstek dalam perkara perceraian tersebut. 2. Faktor-faktor alasan Tergugat tidak hadir dalam sidang pemerikasaan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Surakarta terjadi karena beberapa sebab yaitu: 108 a. Surat panggilan sidang (Relaas) dari Penadilan Negeri Surakarta tidak sampai di tangan Tergugat. Masalah ini dapat terjadi disebabkan karena : 1) Tergugat telah pergi meninggalkan rumah tempat tinggalnya dan kepergiannya Tergugat tanpa memberitahu alamat yang jelas dari tempat tinggalnya yang baru. 2) Tergugat tidak bertempat tinggal sebagaimana yang telah disebutkan oleh Penggugat kepada Pengadailan Negeri Surakarta. b. Tergugat adalah orang yang tidak tahu tentang hukum. Tergugat merupakan orang awam yang tidak mengetahui tentang Hukum Acara Peradilan Umum khususnya mengenai putusan verstek. Ketidakhadiran Tergugat dilakukan karena : 1). Tergugat tersebut tidak ingin cerai dengan Penggugat. 2). Tergugat merasa takut dengan tuntutan-tuntutan yang akan diajukan oleh Penggugat dalam rapat gugatannya. c. Tergugat tidak punya tempat tinggal yang tetap serta tidak diketahui tempat tinggalnya. Tergugat tersebut tetap tidak hadir meskipun Pengadilan Negeri Surakarta sudah melakukan panggilan kepada Tergugat dengan cara menempelkan gugatan di papan pengumuman di Pengadilan Negeri Surakarta serta melakukan panggilan melalui radio RRI Surakarta. d. Tergugat sudah tidak perduli lagi dengan Penggugat dan memang menginginkan terjadinya perceraian tersebut. 109 3. Hambatan-hambatan dan penyelesaian yang muncul bagi Tergugat di dalam melakukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek disebabkan karena a. Penggugat mengajukan banding Dengan adanya upaya hukum banding dari Penggugat maka Tergugat tidak dapat menggunakan hak perlawanan (verzet) dalam pemeriksaan tingkat pertama. Dengan hilangnya hak Tergugat untuk mengajukan perlawanan (verzet) tersebut berdasarkan pada pasal 8 ayat (2) UU No. 20 Tahun 1947, Tergugat dapat meminta pemeriksaan ulang (banding). b. Tergugat tidak hadir pada persidangan verzet Dengan tidak hadirnya Tergugat yang berkedudukan sebagai pelawan pada saat persidangan verzet (perlawanan) tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan Tergugat tidak dapat mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet) lagi. Namun Tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding. c. Tergugat melakukan perlawanan (verzet) dalam jangka waktu yang tidak sesuai dengan prosedur tata cara yang telah ditentukan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perkara perceraian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 07 Aug 2009 07:55
Last Modified: 16 Nov 2010 09:14
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/4001

Actions (login required)

View Item View Item