SETIYAWAN , RUDY (2008) TRANSAKSI DAGANG ELEKTRONIK MELALUI INTERNET (ECOMMERCE) DITINJAU DARI HUKUM KONTRAK. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
PDF
C100020189.pdf Restricted to Repository staff only Download (266kB) |
Abstract
Dinamika perkembangan teknologi komputer dan internet dalam era globalisasi telah membawa dampak yang signifikan terhadap aktifitas manusia di segala bidang kehidupan. Penggunaan teknologi telematika dalam kehidupan masyarakat sudah menjadi fenomena global dalam rangka mengembangkan masyarakat berbasis pengetahuan. Dalam bidang ekonomi, penggunaan pengetahuan telah menjadi basis dalam produksi dan distribusi sehingga menjadi penggerak utama peningkatan kesejahteraan dan penempatan tenaga kerja untuk seluruh industri. Sumber daya produksi tidak saja 4 M (man, money, material, dan machine) tetapi kini ditambah dengan informasi. Teknologi telematika mempunyai tiga peranan pokok yaitu: 1. Instrumen dalam mengoptimalkan proses pembangunan yaitu dengan memberikan dukungan terhadap manajemen dan pelayanan kepada masyarakat. 2. Produk dan jasa teknologi telematika merupakan komoditas yang mampu memberikan peningkatan pendapatan baik bagi perorangan, dunia usaha dan bahkan Negara dalam bentuk devisa hasil ekspor jasa dan produk telematika 3. Teknologi telematika bisa menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa, melalui pengembangan sistem informasi yang menghubungkan semua institusi dan area seluruh wilayah nusantara (Abdul Halim Barkatullah, dk., 2005:5). Perjanjian yang dilakukan di cyberspace peraturan dasarnya tidak memiliki perbedaan yang ekstrim. Namun bagaimanapun terdapat keadaan yang sama sekali baru atau dapat dikatakan merupakan penemuan baru dalam bidang teknologi informasi dan tidak ada ketentuan yang berlaku tegas untuk hal ini sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum. Dan ketidak pastian hukum tersebut akan menimbulkan suatu dilema baru yang harus dihadapi masyarakat dunia. Selain hal tersebut dapat dilihat dari segi kontrak yang dibuat, adanya ecommerce sebagai perdagangan yang berbasis teknologi yang merupakan suatu bentuk model bisnis modern yang non-fice (tidak menghadirkan pelaku bisnis secara nyata) dan non- sign (tidak memakai tanda tangan asli). Dalam transaksi e-commerce menciptakan suatu bentuk transaksi bisnis yang lebih praktis yakni tanpa menggunakan media kertas secara langsung. Ilustrasi dari terjadinya kontrak di media Internet ini adalah misalkan login ke internet dan masuk situs web sebuah perusahaan yang menawarkan buku, lengkap dengan contoh gambar, resume, dan segala informasi tentang produknya, termasuk harga dan ongkos kirim serta pengepakan. Kemudian, di situ terdapat formulir pembelian. Bila tertarik untuk membeli produk tersebut, maka harus mengisi formulir yang tersedia dengan lengkap termasuk nomor kartu kredit dan kemudian mengirimkannya dengan perintah eksekusi yang tersedia. Dengan eksekusi tersebut maka telah terjadi kontrak dengan perusahaan tersebut. Bila kemudian perusahaan mengirimkan produk yang dipesan dan mendapat pembayaran melalui kartu kredit, maka kontrak tersebut telah terpenuhi dan selesai. Pemerintah memiliki komitmen untuk mendorong perkembangan ecommerce di Indonesia. Komitmen ini dibuktikan dengan rencana pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang akan memperlancar ecommerce. Kehadiran hukum dalam komunitas masyarakat tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat akan rasa tertib, aman dan harmonis. Oleh karena itu eksistensi hukum tidak dapat dilepaskan dari perkembangan masyarakat.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | E-commerce, hukum kontrak |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Mrs. Gatiningsih Gatiningsih |
Date Deposited: | 31 Jul 2009 07:15 |
Last Modified: | 16 Nov 2010 10:04 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3907 |
Actions (login required)
View Item |