SISTEM PEMBUKTIAN DENGAN BUKTI AKTA AUTENTIK SERTIFIKAT TANAH YANG DINYATAKAN CACAT HUKUM OLEH SALAH SATU PIHAK DALAM PERKARA PEMBAGIAN WARISAN YANG BERUPA TANAH (Studi Kasus Pengadilan Negeri Klaten)

SURYANTO , SURYANTO (2008) SISTEM PEMBUKTIAN DENGAN BUKTI AKTA AUTENTIK SERTIFIKAT TANAH YANG DINYATAKAN CACAT HUKUM OLEH SALAH SATU PIHAK DALAM PERKARA PEMBAGIAN WARISAN YANG BERUPA TANAH (Studi Kasus Pengadilan Negeri Klaten). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100020188.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (276kB)

Abstract

Alasan dan dasar hukum yang mendasari salah satu pihak beranggapan bahwa alat bukti akta autentik yang dinyatakan cacat hukum. a. Penyertifikatan kembali tanah sawah tersebut tidak sepengetahuan pihak penggugat yang merupakan ahli waris yang ditunjuk oleh pemilik tanah sawah tersebut sebelum meninggal dunia. Penyertifikatan kembali tanah sawah itu seharusnya sepengetahuan atau seijin penggugat karena penggugatlah yang merupakan ahli waris yang sah, yang ditunjuk oleh pewaris sebelum meninggal dunia melalui surat wasiat. b. Sertifikat hak atas tanah sawah tersebut masih ada di tangan pihak penggugat, mengapa tergugat menyertifikatkan kembali tanah sawah tersebut. Dengan dasar dan alasan apa pun maka seharusnya pihak tergugat menanyakan kepada penggugat sebelum menyertifikatkan kembali, sehingga tergugat mengetahui dengan sebenarnya keberadaan sertifikat hak ats tanah sawah tersebut. c. Penggugat tidak merasa memberikan hak atas tanah sawah te rsebut kepada pihak penggugat baik secara lisan maupun tertulis. Pihak penggugat sebagai penerima hak atas tanah sawah itu yang diperolehnya dari si pewaris sebelum meninggal dunia tidak memberikan hak atas tanah sawah kepada diri penggugat seperti yang telah diutarakan pihak tergugat. Tidak adanya bukti pemberian hak atas tanah sawah tersebut oleh penggugat kepada pihak tergugat, maka tidak ada alasan bagi pihak tergugat menyertifikatkan kembali tanah sawah tersebut, karena penyertifikatan kembali tanah sawah itu hanya bisa diterima dan dilakukan oleh pihak penerima atau pemilik sepenuhnya hak atas tanah sawah tersebut. 2. Pembuktian akta autentik yang dinyatakan cacat hukum a. Penyertifikatan kembali tanah sawah tersebut adalah seijin dan sepengetahuan pihak penggugat yang diberikan kepada tergugat karena penggugat telah menetapkan atau berdomisili di Jakarta. b. Penyertifikatan kembali tanah sawah tersebut disebabkan dari kesaksian atau keterangan pihak penggugat bahwa sertifikat tanah sawah tersebut hilang. 3. Akibat hukum yang timbul bagi pihak yang menyatakan bahwa alat bukti akta autentik tersebut cacat hukum Karena disebabkan kecacatan hukum terhadap akta autentik tersebut tidak terbukti dan perkaranya telah diputus tetap oleh pengadilan negeri dan dimenangkan oleh pihak tergugat maka akibat hukum yang timbul bagi pihak penggugat adalah: a. Karena tidak terbuktinya kecacatan hukum terhadap alat bukti akta autentik sertifikat hak atas tanah sawah itu melalui pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri Klaten yaitu melalui alat-alat bukti yang ada, maka secara hukum alat bukti akta autentik tersebut adalah sah menjadi alat bukti dan mau tidak mau pihak penggugat harus menerimanya. b. Menyerahkan segala hak atas tanah sawah itu kepada tergugat, sebagai pihak yang berhak atas tanah sawah tersebut. c. Pihak penggugat setelah putusan tersebut dibacakan oleh hakim yang memeriksa perkara dan dinyatakan sebagai pihak yang kalah, maka selanjutnya harus melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh pengadilan. d. Pihak penggugat dibebani untuk membayar segala ongkos perkara

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Sistem pembuktian, sertifikat tanah, warisan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 31 Jul 2009 07:06
Last Modified: 14 Dec 2010 06:47
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3906

Actions (login required)

View Item View Item