TANGGUNG JAWAB PENGURUS PERSEROAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 ( Study di PT. Dupantex Pekalongan )

RAHMANDITO , ANJAR (2008) TANGGUNG JAWAB PENGURUS PERSEROAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 ( Study di PT. Dupantex Pekalongan ). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF
C100020156.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (903kB)

Abstract

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), maka dapat dipastikan bahwa kehidupan dan praktek hukum bisnis di Indonesia akan semakin gemerlap. Pembaharuan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah dalam bidang perseroan tersebut merupakan konsekuensi logis dari perkembangan ekonomi yang semakin kompleks. Menyadari hal itu, agar bentuk usaha perseroan bisa mengantisipasi perkembangan perekonomian dan menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional, pembentuk undang-undang banyak memasukkan konsep baru yang selama ini dianut oleh hukum perseroan modern dan diramu dengan asas perekonomian yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 40 UUPT 2007, perseroan adalah badan hukum. Sebagai suatu badan hukum yang merupakan subyek hukum disamping manusia perseroan juga dibekali dengan hak dan kewajiban yang tidak berbeda dengan yang dimiliki manusia. Namun demikian, dalam memperoleh hak dan menjalankan kewajibannya perseroan tidak dapat melakukannya sendiri tanpa bantuan pengurus perseroan atau Direksi. Menurut Pasal 1 butir (5), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 98 ayat (1) UUPT 2007, Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Dengan demikian dapat diketahui bahwa ada 2 (dua) tugas yang diamanatkan oleh anggaran pada Direksi, yaitu: pengurusan perseroan dan menjalankan perwakilan. Dua tugas yang diamanatkan oleh UUPT 2007 tersebut merupakan kewenangan otonom Direksi yang tidak boleh diintervensi oleh RUPS. Oleh karena itu, pemegang saham tidak diperkenankan mencampuri kedua tugas tersebut atau dengan kata lain Direksi dalam menjalankan tugasnya adalah semata-mata untuk kepentingan perseroan dan bukan untuk kepentingan pemegang saham mayoritas. Namun demikian, pemberian kedudukan otonom pada Direksi untuk melakukan pengurusan demi kepentingan perseroan bukan berarti tidak mengenal pembatasan. Wewenang pengurusan perseroan yang dilakukan oleh Direksi tersebut dibatasi dengan ketentuan yang terdapat dalam UUPT 2007, misalnya ketentuan Pasal 102, 104 ayat (1), 127 ayat (2), 144 ayat (1) UUPT 2007 dan anggaran dasar perseroan, dimana di dalamnya terkandung maksud dan tujuan perseroan serta pembatasan-pembatasan wewenang Direksi. Dua pembatas ini sering dijadikan sebagai parameter untuk mengetahui apakah perbuatan yang dilakukan Direksi tersebut telah menyimpang/ ultra vires1 atau masih berada dalam lingkup daerah batasan/intra vires. Kalau ternyata perbuatan Direksi masuk dalam perbuatan ultra vires, maka perseroan tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk menanggung perbuatan Direksi tersebut.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pengurus perseroan, UU RI NO. 40 th 2007
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mrs. Gatiningsih Gatiningsih
Date Deposited: 31 Jul 2009 06:41
Last Modified: 16 Nov 2010 10:08
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3901

Actions (login required)

View Item View Item