AMBARWATI , RINA (2008) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN JUAL BELI PADI DENGAN SISTEM TEBASAN ( Studi di Desa Taji Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten ). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
PDF
C100020106.pdf Restricted to Repository staff only Download (843kB) |
Abstract
Setelah Penulis meneliti dan menguraikan tentang pelaksanaan jual beli padi dengan sistem tebasan ditinjau dari hukum Islam di desa Taji, kecamatan Juwiring, kabupaten Klaten, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Pelaksanaan jual beli padi dengan sistem tebasan di desa Taji, kecamatan Juwiring, kabupaten Klaten adalah sebagai berikut: Mula-mula padi di sawah yang sudah menguning dan telah siap panen, oleh pemiliknya ( petani ) ditawarkan kepada pembeli ( calon penebas ). Setelah petani dan penebas bertemu, maka pihak penebas dipersilahkan oleh petani untuk melihat dan mengamati barangnya ( padi yang belum dituai ). Setelah melihat dan mengamati padi tersebut, kemudian penebas akan mulai memberikan penawaran harga pada padi tersebut. Setelah masing-masing pihak sepakat dengan harganya, petani akan meminta uang muka ( panjer ) sebagai tanda jadi. Apabila tidak terjadi kesepakatan harga, petani akan mencari penebas yang lain yang bisa memberikan harga lebih tinggi untuk padinya. Setelah terjadi kesepakatan harga antara petani dan penebas, dan penebas telah memberikan panjer kepada petani, maka penebas segera menuai padi yang telah dibelinya ( paling lama satu minggu dari waktu terjadinya kesepakatan jual beli padi ), agar padi tersebut tidak menjadi teklok (padi yang sudah terlalu tua di sawah, dan ketika nanti digiling menjadi beras akan hancur ). 2. Pelaksanaan jual beli padi dengan sistem tebasan di desa Taji sesuai dengan hukum Islam, karena: a. Pelaksanaan jual beli padi dengan sistem tebasan di desa Taji tidak mengandung unsur gharar sebab padi yang akan ditebaskan hanya padi yang sudah masak dan sudah siap dipanen. b. Jual beli padi dengan sistem tebasan yang dilakukan oleh petani dan penebas di desa Taji dilakukan dengan dasar sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun. c. Jual beli padi dilakukan oleh petani dan penebas yang sehat akal pikirannya, serta bisa memilih barang yang diperjualbelikan. d. Kesepakatan jual beli padi antara petani dan penebas dilakukan dengan bertatap muka secara langsung dalam satu tempat. e. Padi adalah termasuk barang yang halal dan bukan barang yang najis yang diharamkan oleh hukum Islam. f. Padi yang dijual oleh petani di desa Taji kepada penebas itu adalah miliknya sendiri, nyata keberadaannya, jelas jumlahnya ( dalam ukuran per petak sawah), petani dapat menyerahkan padi yang di jualnya kepada penebas, serta harga padi yang ditebaskan tersebut diketahui oleh kedua belah pihak.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum islam, jual beli, sistem tebas |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Mrs. Gatiningsih Gatiningsih |
Date Deposited: | 31 Jul 2009 06:16 |
Last Modified: | 16 Nov 2010 10:09 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3898 |
Actions (login required)
View Item |