Telaah Hukum Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia (Studi Kasus Di Persero Pegadaian Cabang Sukoharjo)

Atmojo, Tri and , Septarina Budiwati, S.H.,M.Hum and , Wardah Yuspin, SH.,M.Hum (2015) Telaah Hukum Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia (Studi Kasus Di Persero Pegadaian Cabang Sukoharjo). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF (NASKAH PUBLIKASI)
NASKAH PUBLIKASI.pdf

Download (233kB)
[img] PDF (HALAMAN DEPAN)
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (755kB)
[img] PDF (BAB I)
BAB I.pdf

Download (287kB)
[img] PDF (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (534kB)
[img] PDF (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (342kB)
[img] PDF (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (82kB)
[img] PDF (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (77kB)
[img] PDF (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] PDF (PERNYATAAN PUBLIKASI)
SURAT PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (393kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: Mengetahui pelaksanaan perjanjian perjanjian pinjaman fidusia di Perseroan Pegadaian Sukoharjo dan pelaksanaan Pasal 1152 KUHPer jika disebutkan bahwa pemberi gadai tidak boleh meguasai barang gadai. Analisis akan dilakukan dengan metode analisis secara kualitatif. Analisis akan dilakukan secara berurutan antara metode analisis domain, analisis taksonomis, dan analisis komponensial. Hasil pembahasan dapat diperoleh Pelaksanaan Perjanjian Perjanjian Pinjaman Fidusia Di Perseroan Pegadaian Sukoharjo. Adapun prosedur pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan fidusia pada Persero Pegadaian Cabang Sukoharjo adalah sebagai berikut : Nasabah datang ke Persero Pegadaian Cabang Sukoharjo untuk mengajukan permohonan kredit, mengisi formulir permohonan kredit, Petugas Fungsional Kredit bersama nasabah melakukan peninjauan lokasi domisili atau usaha calon nasabah untuk dasar analisis kelayakan usaha calon nasabah. Setelah adanya analisis kredit kelayakan usaha atas permohonan kredit diterima, kemudian pihak Persero Pegadaian Cabang Sukoharjo memberitahukan kepada nasabah bahwa permohonan kreditnya telah diterima atau disetujui. Pelaksanaan Pasal 1152 KUHPer Jika Disebutkan Bahwa Pemberi Gadai Tidak Boleh Meguasai Barang Gadai.Proses pelaksanaan perjanjian gadai di Persero Pegadaian adalah sebagai berikut :Nasabah mengambil dan mengisi Formulir Permintaan Kredit (FPK) dan menyerahkan FPK setelah diisi dengan melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya serta barang jaminan yang akan dijaminkan. Otorisasi di bagian Kasir, Petugas Tata Usaha dan Petugas Gudang dan Nasabah menerima uang dan SBK asli lembar pertama dan menyerahkan kitir FPK kepada kasir.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perseroan Terbatas Pegadaian, Perjanjian pinjaman, Jaminan Fidusia
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Unnamed user with username c100110201
Date Deposited: 03 Nov 2015 03:41
Last Modified: 12 Oct 2021 06:51
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/38888

Actions (login required)

View Item View Item