ERNAWAN , RIO (2008) PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA WARISAN DI KECAMATAN BANJARSARI (Studi Kasus di Kecamatan Banjarsari Kotamadya Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
PDF
C100020052.pdf Restricted to Repository staff only Download (580kB) |
Abstract
Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa hak milik atas tanah dapat beralih dan dialihkan. Peralihan hak milik atas tanah dapat terjadi karena perbuatan hukum dan peristiwa hukum. Peralihan hak milik atas tanah karena perbuatan hukum dapat terjadi apabila pemegang hak milik atas tanah dengan sengaja mengalihkan hak yang dipegangnya kepada pihak lain. Sedangkan peralihan hak milik atas tanah karena peristiwa hukum, terjadi apabila pemegang hak milik atas tanah meninggal dunia, dengan sendirinya atau tanpa adanya suatu perbuatan hukum disengaja dari pemegang hak, hal milik beralih kepada ahli waris pemegang hak. Salah satu sebab berakhirnya kepemilikan seseorang atas tanah adalah karena kematian. Karena dengan adanya peristiwa hukum ini mengakibatkan adanya peralihan harta kekayaan orang yang meninggal, baik harta kekayaan material maupun immaterial kepada ahli waris orang yang meninggal. Dengan meninggal seseorang ini akan ada pewaris, ahli waris dan harta kekayaan. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan, sedangkan ahli waris adalah orang yang berhak atas harta kekayaan orang yang meninggal. Harta kekayaan yang ditinggalkan bisa inmaterial maupun material, harta kekayaan material ini antara lain tanah milik. Pewarisan hak milik atas tanah tetap harus berlandaskan pada ketentuan UUPA dan Peraturan Pelaksanaannya. Penerima peralihan hak milik atas tanah atau pemegang hak milik atas tanah baru haruslah berkewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UUPA dan Pasal 21 ayat (1) UUPA bahwa hanya warga negara Indonesia tunggal saja yang dapat mempunyai hak milik, dengan tidak membedakan kesempatan antara laki-laki dan wanita yang mempunyai kesempatan sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya. Sebenarnya seorang Warga Negara Asing bisa memperoleh hak milik karena terbentur oleh ketentuan Pasal 21 ayat (3), ia harus melepaskan hak milik tersebut dalam jangka satu tahun.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Warisan, Peralihan hak atas tanah |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Mrs. Gatiningsih Gatiningsih |
Date Deposited: | 31 Jul 2009 02:52 |
Last Modified: | 16 Nov 2010 10:15 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3887 |
Actions (login required)
View Item |