SATYAGRAHA , BIMO BOEDIONO (2008) PENENTUAN PERSETUJUAN ROYALTY DALAM PERJANJIAN LISENSI ANTARA PEMEGANG LISENSI DENGAN PEMBERI LISENSI PENGHASIL KOMPONEN PERALATAN LUNAK UNTUK KOMPUTER. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
PDF
C100010133.pdf Restricted to Repository staff only Download (700kB) |
Abstract
Royalty adalah pemberian imbalan berkala, yang dibayarkan oleh penerima lisensi sesuai dengan perjanjian lisensi. Royalty merupakan bagian yang penting dalam perjanjian lisensi paten, yang akan mempengaruhi hubungan antara pemberi dan penerima lisensi. Bagi pemberi lisensi, royalty adalah imbalan baginya karena telah menghabiskan waktu dan biaya untuk penelitian dan percobaan untuk memperoleh penemuan baru. Adapun royalty bagi penerima lisensi berhubungan dengan keseluruhan biaya jual dan keuntungan. Cara pengenaaan royalty ada yang yang menggunakan pembayaran sekaligus dengan jumlah pembayaran yang tetap per unit dalam suatu waktu atau pembayaran royalty berdasarkan penjualan hasil barang-barang produksi.Perjanjian lisensi software microsoft dibedakan menjadi dua yaitu: (1) Open License (membuka lisensi) dan (2) select license (pemilihan licensi). Perjanjian lisensi Open License untuk pelanggan pertama kali mengikat perjanjian dengan jangka waktu dua tahun Adapun Perjanjian lisensi select license dengan jangka waktu tiga tahun.3 Dalam perjanjian lisensi juga harus jelas mencantumkan mengenai objek lisensi. Objek lisensi dapat berupa suatu paket hak cipta, hak paten atau merek. tetapi dapat juga objek lisensi hanya merupakan satu partikel atau lebih dari kesatuan hak cipta.20 Adapun objek lisensi dalam perjanjian lisensi ini adalah software microsoft.1. Proses perjanjian antara pemegang lisensi dengan pemberi lisensi proses perjanjian lisensi softwere microsoft antara pelanggan yang ada di Indonesia dengan perusahaan pembuat softwere microsoft di luar negeri melali internet. Awal prosesnya pelanggan memesan pada reseller (penjual softwere microsoft dengan cara mengecer), selanjutnya reseller tersebut memesan pada distributor (distributor softwere microsoft hanya ada di Jakarta dan Surabaya). Distributor memesan pada perusahaan, setelah itu perusahaan mengeluarkan perjanjian lisensi yang diakses oleh Pelanggan atau penerima lisensi softwere untuk lebih meningkatkan kecermatan dan ketelitian dalam melakukan isi-isi perjanjian dan dilaksanakan sesuai ketentuan, agar pelanggan tidak merasa dirugikan karena kelalaiannya.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Persetujuan loyalti, pemegang lisensi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Mrs. Gatiningsih Gatiningsih |
Date Deposited: | 29 Jul 2009 04:24 |
Last Modified: | 16 Nov 2010 10:59 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3804 |
Actions (login required)
View Item |