FEBRIYANTO , TEDDY ARDIAN (2008) TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP ANAK YANG DILAHIRKAN (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
PDF
C100010033.pdf Restricted to Repository staff only Download (612kB) |
Abstract
Manusia sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai derajat yang paling tinggi dibandingkan dengan makhluk lainnya, dalam kehidupannya manusia memiliki kebutuhan biologis yang merupakan tuntutan naluriah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diadakan perkawinan sebagai jalan keluarnya. Menurut Arso Sosrodatmojo, SH menyatakan bahwa, “Perkawinan itu disyariatkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju keluarga bahagia di dunia dan di akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridho Illahi”.1 Menurut Undang-Undang Perkawinan yaitu UU No. 1 Tahun 1974 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa ”Perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dan pria sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.21. Perkawinan Dalam Suatu Rumah Tangga Sampai dilakukan Pembatalan Pembatalan perkawinan secara umum terdiri dari dua hal, yaitu perkawinan dapat dibatalkan, dan perkawinan batal demi hukum. Bagi perkawinan yang batal karena dibatalkan, perkawinan dapat dibatalkan oleh pihak yang dirugikan, namun apabila pihak yang dirugikan tersebut tidak membatalkan perkawinan tersebut, maka perkawinan tersebut tetap berlangsung. 10 Perkawinan tersebut dapat dibatalkan karena beberapa sebab, diantaranya: a) Seorang suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama. b) Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud. c) Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain. d) Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undnag-Undang No. 1 tahun 1974. e) Perkawinan yang dilaksanakan tanpa wali atau perkawinan yang dilakukan dengan menggunakan wali yang tidak berhak. f) Perkawinan yang dilakukan dengan paksaan. Batal demi hukum atau perkawinan itu dianggap tidak pernah ada yaitu apabila tidak memenuhi syarat yang bersifat absolut, bahwa perkawinan dianggap tidak pernah ada karena perkawinan melanggar hukum agama, antara lain: a) Suami melakukan perkawinan, sedangkan ia tidak berhak melakukan akad nikah, karena sudah mempunyai empat orang isteri, sekalipun salah seorang dari keempat isteri tersebut dalam masa iddah talak raj’i. b) Seseorang menikah bekas isterinya yang pernah dijatuhi talak tiga olehnya, kecuali bila bekas isterinya tersebut pernah menikah lagi dengan laki-laki lain yang kemudian bercerai lagi ba’da al dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa iddah. c) Seorang yang menikahi bekas isterinya yang telah di Li’annya. d) Perkawinan yang dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah semenda dan susuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 1 tahun 1974. e) Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri. 2. Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Bahwa Perkawinan Dapat Dibatalkan Oleh Salah Satu Pihak Dalam kasus pembatalan perkawinan yang penulis uraikan di atas. Permohonan pembatalan perkawinan tersebut dikabulkan oleh Hakim dengan pertimbangan sebagai berikut: a) Tanpa sepengetahuan dan seijin Pemohon (Peni Wahyuniati), Termohon I (Alip Kotja Wasito) telah menikah lagi dengan seorang wanita bernama Lestari binti Solistiyo (Termohon II). b) Termohon I memalsukan identitas diri yaitu: 1) Mengaku jejaka padahal Termohon I sudah mempunyai isteri yang sah yaitu Pemohon dan sampai sekarang tidak pernah bercerai. 2) Mengaku lahir tanggal 14 Februari 1970, padahal tanggal lahir yang sebenarnya adalah 13 Februari 1968. 3) Mengaku beralamat di Bogor Mini Sragen, padahal alamat sebenarnya adalah Jl. Ki. Ageng Mangir Gg. III No. 6 Penumping, Kecamatan Laweyan, Surakarta. c) Pemohon sebagai isteri yang sah tidak pernah dan tidak akan mengijinkan suami Pemohon (Termohon I) menikah lagi sebab Pemohon tidak pernah melalaikan kewajibannya sebagai isteri dan keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon I rukun-rukun saja dan tidak ada masalah. 3. Akibat Hukum Terhadap Anak Yang Dilahirkan dan Tanggung Jawab Terhadap Anak Dengan terkabulnya permohonan pemohon untuk membatalkan perkawinan antara Termohon I (Alip Kotja Wasito) dengan Termohon II (Lestari), maka perkawinan antara Termohon I dengan Termohon II dibatalkan, oleh karena Termohon I dan Termohon II belum mempunyai anak, maka pembatalan perkawinan tersebut tidak berakibat hukum terhadap anaknya. Lain halnya, apabila dalam perkawinan antara Termohon I dengan Termohon II telah mempunyai anak, maka akibat hukum terhadap anak Termohon I dan Termohon II dalam hal pembatalan perkawinan yang dibatalkan oleh Hakim (Pengadilan Agama) adalah tetap menjadi anak sah. Hal ini disebabkan: a) Meskipun antara suami dan isteri telah putus hubungan karena adanya putusan pembatalan perkawinan oleh Pengadilan, akan tetapi keputusan pembatalan perkawinan tersebut tidak berlaku surut terhadap anaknya. b) Anak hasil perkawinan antara Termohon I dengan Termohon II jelas-jelas merupakan anak Termohon I dengan Termohon II sebelum perkawinan dibatalkan. Dengan demikian, anak dari Termohon I (Suami) dengan Termohon II (Isteri) yang perkawinannya dibatalkan oleh Pengadilan Agama tetap menjadi anak sah dan masih menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya, meskipun kedua orang tuanya telah berpisah karena perkawinan dibatalkan. Dengan demikian kedua orang tua tetap berkewajiban mendidik, dan memelihara anak tersebut berdasarkan kepentingan si anak sendiri.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pembatalan perkawinan, Akibat hukum terhadap anak |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Mrs. Gatiningsih Gatiningsih |
Date Deposited: | 29 Jul 2009 03:53 |
Last Modified: | 16 Nov 2010 11:02 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3798 |
Actions (login required)
View Item |