YHUWANA, CYNTHIA AYU and , Septarina Budiwati, S.H., M.H. and , Inayah, S.H., M.H. (2015) Tinjauan Yuridis Status Dan Kedudukan Benda Jaminan Yang Dibebani Fidusia Yang Diterima Kreditur Dalam Hal Debitur Pailit (Presfektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
PDF (Halaman Depan)
03. HALAMAN DEPAN.pdf Download (642kB) |
|
PDF (Bab I)
04. BAB I.pdf Download (296kB) |
|
PDF (Bab II)
05. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (386kB) |
|
PDF (Bab III)
06. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (313kB) |
|
PDF (Bab IV)
07. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (19kB) |
|
PDF (Daftar Pustaka)
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (21kB) |
|
PDF (Naskah Publikasi)
02. NASKAH PUBLIKASI.pdf Download (310kB) |
Abstract
Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berpengaruh besar terhadap lembaga Jaminan Fidusia. Dijatuhkannya putusan pailit, mempunyai pengaruh bagi debitur dan harta bendanya. Menurut Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia apabila debitur Pemberi Fidusia mengalami kepailitan, maka benda jaminan fidusia berada di luar boedel pailit, karena prinsip hukum jaminan fidusia memberikan hak untuk mengeksekusi bagi pemegang jaminan kebendaan, karena dalam jaminan fidusia ada sifat mendahului (Droit de Preference) , seperti yang tercantum dalam pasal 1 angka 2, dn dipertegas Pasal 27 ayat (3) UU Fidusia menyatakan bahwa kedudukan hak preferensi dari penerima fidusia tidak hilang jika debitor jatuh pailit atau likuidasi, Serta pasal 28 bahwa prinsip ini berlaku sejak tanggal pendaftarannya. Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan menentukan bahwa kreditur pemegang Jaminan Fidusia dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Namun pada UU Kepailitan dapat menimbulkan multitafsir, yaitu ketentuan dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, ditangguhkan untuk jangka waktu 90 hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Kata Kunci: Benda Jaminan, Jaminan Fidusia, Kepailitan
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Benda Jaminan, Jaminan Fidusia, Kepailitan |
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Mr. Edy Suparno |
Date Deposited: | 16 Sep 2015 12:25 |
Last Modified: | 12 Oct 2021 04:39 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/37453 |
Actions (login required)
View Item |