EUTHANASIA DALAM TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM

NUGROHO , Fajar (2008) EUTHANASIA DALAM TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100000232.pdf

Download (332kB)
[img] PDF
C100000232.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (914kB)

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan pelaku tindakan euthanasia dalam pandangan hukum pidana Islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Artinya, penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan sedetail mungkin tentang norma-norma yang berlaku dalam hukum pidana Islam memandang kedudukan hukum terhadap pelaku euthanasia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan dua sumber data, yaitu: a. Sumber data primer Yaitu sumber data yang berupa buku-buku yang secara khusus membahas masalah euthanasia dan buku-buku fiqih yang membahas masalah pembunuhan. b. Sumber data sekunder Yaitu sumber data pendukung yang berupa beberapa buku atau tulisantulisan lepas yang mempunyai keterkaitan terhadap tema yang dibahas, juga pendapat praktisi kedokteran dan pakar hukum Islam. Pengolahan data dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan menganalisis hasil tulisan para ulama tentang jarimah pembunuhan dan pendapat para ahli kedokteran tentang euthanasia, guna mendapatkan konsep jarimah pembunuhan, serta euthanasia sebagai pijakan analisis. Teknik/metode wawancara ini semata-mata digunakan untuk menambah, memperkuat, dan memverifikasi data primer. Dalam penulisan ini, menggunakan metode deduksi, yaitu cara berfikir dari pernyataan yang bersifat umum untuk ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus. Seperti masalah kedudukan pelaku euthanasia yang tidak bisa ditentukan jika dibahas dari hal yang khusus lebih dahulu karena luasnya permasalahan euthanasia. Kesimpulan a. Euthanasia, yaitu suatu tindakan dokter atau tenaga medis lainnya menghilangkan nyawa pasien untuk menghilangkan penderitaan dengan persetujuan pasien sendiri maupun keluarga pasien. Sedangkan euthanasia pasif, yaitu suatu tindakan dokter atau tenaga medis lainnya yang secara sengaja tidak memberikan bantuan medis terhadap pasien. b. Pro dan kontra euthanasia sampai sekarang masih terjadi. Kelompok yang memperbolehkan euthanasia beralasan, bahwa penyakit yang menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan bagi pasiennya boleh dilakukan euthanasia untuk mengakhiri penderitaan pasien. sedangkan kelompok yang menentang euthanasia beralasan, bahwa apakah ada jaminan bagi pasien bahwa setelah dieuthanasia ia tidak lagi menderita, karena sangat sulit untuk menentukan tolok ukur dari penderitaan pasien. Selain itu, dokter secara moral tidak harus melakukan euthanasia, tetapi dokter harus menghentikan pengobatan saja apabila kematiannya tidak dapat dihindarkan lagi.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Euthanasia, hukum pidana Islam
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 21 Jul 2009 06:46
Last Modified: 18 Feb 2011 05:00
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3675

Actions (login required)

View Item View Item