Suhendri, Suhendri (2008) PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DENGAN PELAKU ANGGOTA TNI (Studi di Wilayah KODAM IV DIPONEGORO). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF
C100040024.pdf Download (105kB) |
|
PDF
C100040024.pdf Restricted to Repository staff only Download (856kB) |
Abstract
Sebagaimana halnya Hukum Pidana Umum, proses penyelesaian perkara pidana militer terbagi atas beberapa tahapan yang meliputi tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di Pengadilan Militer dan berakhir dengan proses eksekusi. Adanya tahapan-tahapan tersebut terkait pula dengan pembagian tugas dan fungsi dari berbagai Institusi dan satuan penegak hukum di lingkungan TNI yang pengaturan kewenangannya adalah meliputi sebagai berikut: 1. Komandan satuan selaku Ankum dan atau Papera. 2. Polisi Militer selaku Penyidik. 3. Oditur Militer selaku Penyidik, Penuntut umum dan eksekutor. 4. Hakim Militer di Pengadilan Militer yang mengadili memeriksa dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI atau yang dipersamakan ebagai Prajurit TNI menurut Undang Undang. Ditinjau dari perannya dalam fungsi penegakan Hukum Militer, Komandan selaku Ankum adalah atasan yang oleh atau atas dasar Undang Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap Prajurit TNI yang berada di bawah wewenang komandonya apabila Prajurit TNI tersebut melakukan pelanggaran hukum disiplin. Dalam hal bentuk pelanggaran hukum tersebut merupakan tindak pidana, maka Komandan-komandan tertentu yang berkedudukan setingkat Komandan Korem dapat bertindak sebagai Perwira Penyerah Perkara (PAPERA) yang oleh Undang Undang diberi kewenangan menyerahkan perkara setelah mempertimbangkan saran pendapat Oditur Militer. Saran pendapat hukum dari Oditur Militer ini disampaikan kepada Papera berdasarkan berita acara pemeriksaan hasil penyidikan Polisi Militer. Peran Oditur Militer dalam proses Hukum Pidana Militer selain berkewajiban menyusun berita acara pendapat kepada Papera untuk terangnya suatu perkara pidana, juga bertindak selaku pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai Penuntut umum dan sebagai pelaksana putusan atau penetapan Pengadilan Militer. Oditur Militer juga dapat bertindak sebagai Penyidik untuk melakukan pemeriksaan tambahan guna melengkapi hasil pemeriksaan Penyidik Polisi Militer apabila dinilai belum lengkap. Apabila Papera telah menerima Berita Acara Pendapat dari Oditur Militer, selanjutnya Papera dengan kewenangannya mempertimbangkan untuk menentukan perkara pidana tersebut diserahkan kepada atau diselesaikan di Pengadilan Militer dengan diterbitkannya Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera) tersebut, menunjukkan telah dimulainya proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Militer. Tahap penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer dan Otmil. Kegiatan penyidikan pada umumnya ditujukan terhadap perkara yang jelas tersangkanya dan penderitanya tetapi kegiatan tersebut juga dapat dilakukan terhadap perkara yang masih kurang jelas yang perlu dibuktikan lebih lanjut dengan cara pengamatan dan penjejakan. Tahap penuntutan dilakukan oleh Oditur Militer yaitu sebagai badan yustisi di lingkungan Peradilan Militer yang secara organisatoris, administrasi berkedudukan di lingkungan Mabes TNI. Oditur Militer bertugas membantu Panglima TNI dalam mewujudkan fungsi Peradilan Militer di lingkungan TNI dengan melaksanakan penuntutan umum di lingkungan Peradilan Militer. Tahap pemeriksaan persidangan di Peradilan Militer dilakukan di Pengadilan Militer, yaitu suatu badan Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer secara organisatoir, administratif berkedudukan di lingkungan Mabes TNI yang bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas, mengadakan sidang dan memeriksa perkara yang diajukan kepadanya, sesuai dengan ketentuan Undang Undang. Pengadilan Militer bersidang dengan seorang Hakim ketua, dua orang Hakim Perwira, seorang Oditur Militer dan seorang Panitra. Para Perwira yaitu Hakim ketua, Hakim Anggota dan Oditur Militer harus berkedudukan militer yang berpangkat lebih tinggi dari pada terdakwa yang diajukan ke Persidangan. Tahap eksekusi dilakukan oleh Oditur Militer berupa pada Pasal 6 KUHPM: Pidana-pidana utama diantaranya pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana tutupan. Pidana tambahan diantaranya Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan haknya untuk memasuki angkatan bersenjata, Penurunan pangkat, Pencabutan hak-hak lain.Pemidanaan bagi seorang militer, pada dasarnya lebih merupakan suatu tindakan pendidikan atau pembinaan dari pada tindakan penjeraan atau pembalasan, selama terpidana akan diaktifkan kembali dalam dinas militer setelah selesai menjalani pidana. Metode pendekatan dalam penelitian ini mengunakan pendekatan doktrinal yang bersifat normatif empiris, karena penelitian ini melakukan pendekatan terhadap hukum sebagai norma atau kaidah hukum positif, dengan mengkaji proses penyelesaian perkara pidana dengan pelaku Anggota TNI, dan Institusi-institusi yang berwenang dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | perkara pidana, Anggota TNI |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Ari Fatmawati |
Date Deposited: | 18 Jul 2009 02:49 |
Last Modified: | 18 Feb 2011 04:08 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3648 |
Actions (login required)
View Item |