Implementasi Pengenaan Tarif Akad Nikah (Studi Kasus Penyelenggaraan Pernikahan di KUA Kec. Mantingan Kab. Ngawi dalam Perspektif Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014)

Yulistyowati, Yetik Dwi and , Dra. Sri Arfiah, SH, M.Pd (2015) Implementasi Pengenaan Tarif Akad Nikah (Studi Kasus Penyelenggaraan Pernikahan di KUA Kec. Mantingan Kab. Ngawi dalam Perspektif Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF (Naskah Publikasi)
NASKAH PUBLIKASI.pdf

Download (483kB)
[img] PDF (Halaman Depan)
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (877kB)
[img] PDF (BAB I)
BAB I.pdf

Download (160kB)
[img] PDF (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (190kB)
[img] PDF (BAB III)
BAB III .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (144kB)
[img] PDF (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (210kB)
[img] PDF (BAB V)
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (91kB)
[img] PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (91kB)
[img] PDF (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] PDF (Pernyataan Publikasi Ilmiah)
SURAT PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (275kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan implementasi pengenaan tarif akad nikah di KUA Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi dalam memberikan pelayanan penyelenggaraan pernikahan.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan teknik wawancara, observasi, dan telaah dokumen atau arsip. Teknik untuk menguji validitas atau keabsahan data dilakukakn dengan triangulasi, khususnya triangulasi sumber data dan triangulasi teknik pengumpulan data. Analisis data dilakukan dengan menerapkan model analisis interaktif melalui proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama bahwa nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah, 2) bahwa melaksanakan akad nikah di KUA sangatlah simple, dan apabila akad nikah dilaksanakan di rumah cukup mahal, 3) masyarakat juga mendapatkan kepastian soal tarif nikah sehingga tidak ada yang dirugikan karena terbuka dan transparan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: perkawinan, implementasi, tarif akad nikah
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan > Pendidikan Kewarganegaraan
Depositing User: Yetik Dwi Yulistyowati
Date Deposited: 09 Jul 2015 02:48
Last Modified: 12 Oct 2021 06:39
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/34479

Actions (login required)

View Item View Item