Tinjauan Yuridis Fungsi Dan Kedudukan Circular Resolution Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Dalam Penjaminan Asset Perusahaan

WIDYOWATI, INTAN AYU and , Wardah Yuspin SH. M.Kn. Ph.D and , Inayah S.H..M. (2015) Tinjauan Yuridis Fungsi Dan Kedudukan Circular Resolution Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Dalam Penjaminan Asset Perusahaan. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF (Naskah Publikasi)
NASKAH PUBLIKASI.pdf

Download (221kB)
[img] PDF (Halaman Depan)
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (585kB)
[img] PDF (Bab I)
BAB I.pdf

Download (142kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (217kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (148kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (12kB)
[img] PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (54kB)
[img] PDF (Pernyataan Publikasi Ilmiah)
SURAT PERNYATAAN PUBLIKASI KARYA ILMIAH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (512kB)

Abstract

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu adalah sah dan keputusannya mempunyai kekuatan mengikat. Kekuatan mengikat tersebut sama persis dengan keputusan RUPS yang dilakukan dengan pemanggilan yang sesuai dengan aturan dalam Undang-undang. Agar mempunyai kekuatan mengikat RUPS yang dilakukan tanpa pemanggilan harus dihadiri oleh seluruh pemegang saham dan keputusan harus disetujui dengan suara bulat. Apabila pelaksanaan RUPS tidak didahului dengan pemanggilan dan tidak dihadiri oleh seluruh pemegang saham, maka RUPS tidak dapat dilaksanakan. Tidak semua penjaminan asset perseroan harus mendapatkan persetujuan dari RUPS, RUPS hanya dibutuhkan apabila asset perseroan yang dijaminkan sama dengan atau lebih besar dari 50% total asset perseroan baik dalam satu transaksi maupun akumulasi dari total asset perseroan. Circular resolution adalah pengganti pelaksanaan RUPS dengan cara konvensional maupun dengan telekonfrensi. Kekuatan mengikat dari keputusan yang diambil sama dengan RUPS. Agar keputusan yang diambil dalam circular resolution mempunyai kekuatan mengikat surat edaran harus ditandatangai oleh seluruh pemegang saham. Tandatangan tersebut merupakan bukti persetujuan seluruh pemegang saham terhadap agenda yang termuat dalam surat edaran. Apabila surat edaran tidak ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, maka keputusan yang ada tidak mempunyai kekuatan mengikat. Circular resolution dapat digunakan untuk pengganti pelaksanaan RUPS secara konvensional, namun tidak dapat digunakan sebagai pengganti RUPS yang mempunyai mata acara untuk mengalihkan asset perseroan serta menjaminkan sebagian besar asset perseroan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: RUPS tanpa pemanggilan, Circular Resolution pengganti RUPS, Penjaminan Asset Perusahaan
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Intan Ayu Widyowati
Date Deposited: 24 Jun 2015 07:28
Last Modified: 11 Oct 2021 04:03
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/33613

Actions (login required)

View Item View Item