Al-Ihwan, Lukman and , Dra. Sri Gunarsih, SH., M.H. (2015) Implementasi Pasal 59 Uu No. 23 Tahun 2002 Mengenai Perlindungan Anak Jalanan (Studi Kasus di Kecamatan Tingkir Kota Salatiga Tahun 2013). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
PDF (Halaman Depan)
HALAMAN DEPAN.pdf Download (724kB) |
|
PDF (Bab I)
BAB 1.pdf Download (93kB) |
|
PDF (Bab II)
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (115kB) |
|
PDF (Bab III)
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (103kB) |
|
PDF (Bab IV)
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (619kB) |
|
PDF (Bab V)
BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (130kB) |
|
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (10kB) |
|
PDF (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (760kB) |
|
PDF (Naskah Publikasi)
NASKAH PUBLIKASI.pdf Download (354kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk: /1/ Mendeskripsikan profil anak jalanan di Kecamatan Tingkir Kota Salatiga; /2/ Mendeskripsikan implementasi Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 terhadap perlindungan anak jalanan di Kecamatan Tingkir Kota Salatiga; /3/ Mendeskripsikan hambatan-hambatan yang muncul dalam upaya perlindungan terhadap anak jalanan di Kecamatan Tingkir Kota Salatiga.. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif yang dilaksanakan di lapangan. Sumber data diperoleh melalui informan, tempat dan peristiwa, serta dokumen. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan observasi. Wawancara dilakukan dengan anak jalanan itu sendiri, staf dan kepala dinas sosial kota Salatiga. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Prosedur dalam penelitian ini terdapat empat tahap yaitu pra lapangan, penelitian lapangan, analisis data dan analisis dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: /1/ Profil anak-anak jalanan yang ada di Terminal Tingkir Salatiga ditinjau dari asal daerah berasal dari luar kota Salatiga, berumur antara 13 – 15 tahun, berpendidikan SD, dan status ekonomi rendah. Jenis aktivitas anak jalanan di Terminal Tingkir Salatiga adalah mengamen dari bus satu ke bus lainnya, dan dari toko ke toko lain. Sedangkan faktor pendorong untuk menjadi anak jalanan berasal dari diri sendiri, keluarga, ataupun teman. Kondisi lingkungan anak jalanan sangat dekat sekali dengan berbagai aktivitas yang negatif dan perilaku yang menyimpang seperti merokok dan minum minuman keras ataupun narkoba; /2/ Implementasi Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di kota Salatiga dilakukan oleh Subbidang Perlindungan Anak BPMPKBKP Kota Salatiga. Program perlindungan anak jalanan di Kota Salatiga terdiri dari empat program yaitu program pembinaan, pencegahan terhadap eksploitasi anak, pemberdayaan, dan bimbingan lanjutan dengan partisipasi masyarakat dalam memaksimalkan perlindungan anak; /3/ Faktor yang dapat menjadi hambatan dalam pelaksanaan program pembinaan terhadap anak jalanan antara lain adalah semakin meningkatnya urbanisasi dan industrialisasi, kemiskinan, dan kondisi sosial masyarakat.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | anak jalanan, undang-undang No. 23 tahun 2002 |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan > Pendidikan Kewarganegaraan |
Depositing User: | Unnamed user with username l200110041 |
Date Deposited: | 05 May 2015 08:39 |
Last Modified: | 12 Oct 2021 05:20 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/32942 |
Actions (login required)
View Item |