MUHSIN, NUR ASIYAH (2009) BISNIS DALAM PANDANGAN TAREKAT (Study Kasus Jam’iyyah Tharekat Qodiriyyah An-Naqsabandiyah Di Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF
I000050023.pdf Download (155kB) |
|
PDF
I000050023.pdf Restricted to Repository staff only Download (388kB) |
Abstract
Tarekat Qodiriyah wa Naqsabandiyah merupakan gabungan dari dua tarekat besar yaitu tarekat Qodiriyyah dan tarekat Naqsabandiyah. Sebagaimana wacana secara umum, bahwa kehidupan para pengikut tarekat sebagaimana para kaum sufi yaitu jauh dari keduniawian atau biasa dikenal zuhud, yang kadang dimaknai juga dengan jauh secara lahiriah. Namun kenyataan yang terjadi saat ini bahwa para pengikut tarekat banyak yang menjadi pebisnis yang sukses, dan sangat berkecukupan dalam hal duniawi. Salah satunya para pengikut tarekat Qodiriyah wa Naqsabandiyah yang berada di wilayah kabupaten Pelalawan-Riau, yang merupakan study kasus pada penelitian ini. Oleh karena itu, tujuan yang diambil dari penelitian ini adalah mengetahui pandangan mengenai arti penting bisnis bagi orang Islam menurut tarekat Qodiriyah wa Naqsabandiyah, mengetahui bentuk-bentuk kegiatan bisnis pengikut tarekat Qodiriyah wa Naqsabandiyah, dan kritik Tarekat Qodiriyyah wa Naqsabandiyah yang berada di Kabupaten Pelalawan Riau terhadap kegiatan bisnis yang berkembang di Indonesia. Pengikut tarekat Qodiriyah wa Naqsabandiyah di wilayah tersebut memaknai bisnis sebagai sesuatu hal yang penting. Karena merupakan perwujudan dari bekerja, yang merupakan salah satu bentuk ibadah. Yaitu usaha untuk mencari nafkah lahiriyah bagi hidupnya dan keluarganya. Harta atau kekayaan yang diperolehnya digunakan sebagai sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, yaitu dengan membelanjakan harta itu di jalan Allah dan untuk membantu orang lain. Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai pengelola sawit yang sukses, di samping itu mereka juga mengikuti laju perkembangan bisnis yang terjadi di Indonesia saat ini. Namun mereka masih tetap selektif dalam memilih bisnis mana yang sesuai dengan ajaran agama, artinya tidak melanggar hukum yang ditetapkan. Kriteria yang ditetapkan yaitu; Barang yang digunakan halal, tidak ada pihak yang dirugikan, proses atau tata caranya tidak melanggar aturan Islam, tidak menyita waktu untuk beribadah, dan segala sesuatu diniatkan untuk ibadah kepada Allah SWT. Menurut pandangan mereka ada beberapa bentuk bisnis yang kurang baik seiring dengan maraknya jenis bisnis yang ada saat ini. Yaitu tidak meneliti kehalalan dari barang atau obyek yang di bisniskan, tidak menggunakan asas musyarokah dalam suatu perjanjian, banyak mengumbar kejelekan orang atau melakukan fitnah, menayangkan acara-acara yang mengarah pada kemudharatan (kejelekan), memperdagangkan sesuatu yang bukan miliknya sendiri, pendistribusian yang tidak merata, lebih mementingkan laba besar daripada kualitas, dan adanya faktor superioritas pada orang-orang yang mempunyai modal besar.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tarekat Qodiriyah wa Naqsabandiyah, bisnis |
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Divisions: | Fakultas Agama Islam > Hukum Ekonomi Syariah (HES) |
Depositing User: | Ari Fatmawati |
Date Deposited: | 26 Jun 2009 07:10 |
Last Modified: | 04 Jan 2012 04:40 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/3201 |
Actions (login required)
View Item |