Peranan Propam Dalam Penegakan Kode Etik Profesi Polri Di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta

PRIYADI, ANDHIKA BIMASKORO and , Dr. Natangsa Surbakti, SH, M.Hum and , Muchamad Iksan, SH.,MH (2014) Peranan Propam Dalam Penegakan Kode Etik Profesi Polri Di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF (Halaman Depan)
03. HALAMAN DEPAN.pdf

Download (666kB)
[img] PDF (Bab I)
04. BAB I.pdf

Download (109kB)
[img] PDF (Bab II)
05. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (85kB)
[img] PDF (Bab III)
06. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (302kB)
[img] PDF (Bab IV)
07. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (24kB)
[img] PDF (Daftar Pustaka)
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (15kB)
[img] PDF (Naskah Publikasi)
02. NASKAH PUBLIKASI.pdf

Download (431kB)

Abstract

Peranan Propam dalam Penegakan Kode Etik Profesi Polri di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,. Andhika Bimaskoro Priyadi C. 100 090 057. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Tujuan diadakan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui Peran PROPAM dalam penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik di wilayah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta; (2) Hambatan yang dihadapi Propam dalam penegakan Kode Etik Profesi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran; dan (3) Upaya PROPAM dalam mengatasi hambatan-hambatan penegakan Kode Etik Profesi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan (1) Penyelenggaraan pembinaan profesi. yang meliputi penilaian akreditasi profesi dan pembinaan/penegakan etika profesi, termasuk pengauditan dari segi etika profesi terhadap proses investigasi kasus (eksternal/internal) yang dilaksanakan oleh unitunit organisasi Polri yang diadakan atau mendapat sorotan publik, serta (2) audit investigasi serta penyelenggaraan Sekretariat Komisi Kode Etik Kepolisian dalam lingkungan Polresta telah dilaksanakan hal ini tampak dari telah dilakukannya Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap suatu kasus pada tahun 2004. (3) Sidang disiplin untuk pelanggaran disiplin yang lain yang menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat, organisasi dan anggota. Adapun prosesnya sebagai berikut: penerimaan laporan/pengaduan, pemeriksaan oleh provos, pemeriksaan di muka sidang disiplin, penuntutan, pelaksanaan vonnis, pencatatan di data personil.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Peranan Propam Polda DIY; Penegakan kode etik Polri; Polda DIY
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 4404 not found.
Date Deposited: 17 Feb 2015 06:30
Last Modified: 19 Oct 2021 14:40
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/31917

Actions (login required)

View Item View Item