Dari, Ayu Wulan and , Prof. Dr. Harun, S.H.,M.H. and , Jaka Susila, S.H., M.Si (2014) Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Wedung Dari Perspektif Undang-Undang Pelayanan Publik. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF (Halaman depan)
HALAMAN_DEPAN.pdf Download (302kB) |
|
|
PDF (Bab I)
BAB_I.pdf Download (132kB) |
|
PDF (Bab II)
BAB_II.pdf Restricted to Repository staff only Download (128kB) |
||
PDF (Bab III)
BAB_III.pdf Restricted to Repository staff only Download (243kB) |
||
PDF (Bab IV)
BAB_IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (28kB) |
||
|
PDF (Daftar pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf Download (28kB) |
|
|
PDF (Naskah publikasi)
NASKAH_PUBLIKASI.pdf Download (242kB) |
Abstract
Negara Indonesia merupakan Negara Kesejahteraan sosial dimana Negara mempunyai kewajiban dalam memberikan kesejahteraan bagi semua masyarakat. Hal ini sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang terkandung dalam UUD 1945. Dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat tersebut, Negara berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Salah satu pelayanan publik yang menjadi perhatian utama pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik adalah pelayanan dibidang kesehatan, karena kesehatan merupakan faktor utama kesejahteraan masyarakat dan hak bagi setiap warga masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang layak sesuai pasal 34 ayat (3)UUD 1945, pemerintah telah menyediakan Puskesmas yang dapat menjangkau segala lapisan masyarakat hingga ke daerah terpencil. Puskesmas dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang memuaskan masyarakat. Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan sengketa. Dalam Undang-undang Pelayanan Publik, sengketa muncul ketika adanya pengaduan terhadap pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, termasuk sengketa dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas. Lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah penyelenggara pelayanan publik dan Ombudsman. Dibidang kesehatan, penyelenggara pelayanan publik adalah SKPD Kesehatan yang terdapat di setiap daerah di Indonesia. Di Puskesmas Wedung belum pernah terjadi sengketa yang sesuai dengan Undang-undang Pelayanan Publik. Sengketa yang ada hanya keluhan-keluhan atas ketidakpuasaan masyarakat terhadap pelayanan di Puskesmas. keluhan tersebut seperti tentang administrasi di Loket, waktu tunggu, kebersihan, rujukan, tarif, petugas, dan fasilitas di Puskesmas. Keluhan-keluhan tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat kepada pihak Puskesmas.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | pelayanan publik, sengketa pelayanan kesehatan, Puskesmas |
Subjects: | K Law > K Law (General) R Medicine > RA Public aspects of medicine > RA0421 Public health. Hygiene. Preventive Medicine |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Edy Susilo |
Date Deposited: | 19 Sep 2014 16:04 |
Last Modified: | 20 Oct 2021 02:50 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/30261 |
Actions (login required)
View Item |