Analisis Penerapan Metode Gross-Up Dalam Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada Karyawan Tetap Kantor PDAM Kabupaten Kebumen

PARTIWI, HAFIDHATUN DIAH and , Dra. Mujiyati, M.Si. (2014) Analisis Penerapan Metode Gross-Up Dalam Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada Karyawan Tetap Kantor PDAM Kabupaten Kebumen. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman depan)
HALAMAN_DEPAN.pdf

Download (533kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
BAB_I.pdf

Download (97kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (250kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (91kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (388kB)
[img] PDF (Bab V)
BAB_V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (89kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (82kB)
[img] PDF (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (846kB)
[img]
Preview
PDF (Naskah publikasi)
NASKAH_PUBLIKASI.pdf

Download (262kB)

Abstract

Ada tiga metode penghitungan PPh Pasal 21 yaitu net method,gross method, dan gross-up method. Salah satu yang dapat diterapkan adalah gross-up method. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan metode gross-up untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas karyawan tetap PDAM Kabupaten Kebumen yang diharapkan akan menguntungkan baik bagi pihak perusahaan maupun karyawan. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan analisis deskriptif yaitu menggambarkan efek penerapan metode gross-up dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan tetap yang telah melebihi PTKP Kantor PDAM Kabupaten Kebumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan metode gross-up akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak baik perusahaan maupun karyawan yaitu dengan pemberian tunjangan pajak sebesar PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan karyawan. Apabila perusahaan menggunakan net method maka harus menanggung PPh Pasal 21 atas karyawannya sebesar Rp 9.592.300,00 dan bersifat nondeductable expenses. Apabila menggunakan metode gross-up biaya PPh Pasal 21 yang timbul sebesar Rp 10.550.600,00 sama dengan besarnya tunjangan pajak yang diberikan perusahaan. Atas tunjangan yang diberikan merupakan deductable expenses sehingga akan menghemat beban pajak perusahaan. Bagi karyawan kesejahteraan meningkat dengan peningkatan penghasilan bruto, take home pay sama dengan net method, dan kewajiban pajak terpenuhi.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penghitungan PPh Pasal 21 atas karyawan tetap, net method,gross method, gross-up method.
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
H Social Sciences > HJ Public Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi
Depositing User: Users 13 not found.
Date Deposited: 04 Jun 2014 13:10
Last Modified: 15 Oct 2021 22:31
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/29330

Actions (login required)

View Item View Item