Perlindungan Hukum Kreditur Selaku Pemegang Jaminan Fidusia Dalam Kepailitan Atas Harta Kekayaan Debitur yang Telah Dinyatakan Pailit Berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang

Puspitasari, Marisa Ramadhani and , Septarina Budiwati, S.H., M.H., C.N and , Inayah, S.H., M.H (2013) Perlindungan Hukum Kreditur Selaku Pemegang Jaminan Fidusia Dalam Kepailitan Atas Harta Kekayaan Debitur yang Telah Dinyatakan Pailit Berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
2.HALAMAN_DEPAN.pdf

Download (835kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
3.BAB_I.pdf

Download (145kB)
[img] PDF (Bab II)
4.BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (110kB)
[img] PDF (Bab III)
5.BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (206kB)
[img] PDF (Bab IV)
6.BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (17kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
7.DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (13kB)
[img]
Preview
PDF (Naskah Publikasi)
NASKAH_PUBLIKASI.pdf

Download (680kB)

Abstract

Di dalam dunia bisnis kebutuhan akan dana merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mempertahankan dan menunjang kelangsungan kegiatan usahanya, sehingga untuk mengatasi persoalan kebutuhan dana tersebut pinjaman modal dalam bentuk utang piutang merupakan solusi yang sering ditempuh oleh pelaku usaha. Persoalan yang timbul kemudian adalah apabila dalam waktu yang telah ditentukan atau sudah dalam keadaan jatuh tempo utang debitor tersebut, akan tetapi debitor justru tidak memiliki kemampuan ataupun kemauan untuk mengembalikan pinjaman berupa utang beserta bunga yang telah ditetapkan tersebut kepada salah satu atau beberapa kreditornya. Seringkali dalam kepailitan terdapat permasalahan yang harus dihadapi oleh para kreditor, adalah untuk mendapatkan pelunasan piutangnya terhadap debitor yang telah dinyatakan pailit, di sisi lain permasalahan yang mungkin dihadapi adalah ketidakmampuan atau adanya itikad buruk dari kurator dan hakim pengawas dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta kekayaan pailit (boedel pailit). Tujuan dari penelitian ini adalah Mengetahui perlindungan bagi kreditor pemegang jaminan fidusia terhadap harta kekayaan debitur yang telah dinyatakan pailit berdasarkan Undang-Undang no 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang dan mengetahui permasalahan apa yang dihadapi oleh kreditur pemegang jaminan fidusia bila debitur dinyatakan pailit berdasarkan Undang-undang no 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian ini mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan doktrinal yang kualitatif, merupakan penelitian hukum sosiologis, yaitu yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif dan kriterium kebenaran koresponden. Hasil dari penelitian ini adalah Pasal 55 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang memberi wewenang kepada kreditor preferent untuk melaksanakan hak eksekutorialnya sendiri berdasarkan titel eksekutorial yang melekat pada setiap benda yang dibebani jaminan kebendaan tertentu. Berdasarkan Pasal 27 ayat (10) dan (3) Undang-undang Fidusia, bahwa dalam kondisi debitur pailit barang masih menjadi menjadi milik kreditur, dalam arti merupakan debitur pailit, kreditur tetap berhak untuk mengambil pelunasan dari barang jaminan fidusia tersebut. Pasal 55 Ayat (1) Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan menyebutkan bahwa hak eksekusi kreditur preferent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Ayat (1) Undang-undang Kepailitan ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putuisan pernyataan pailit diucapkan. Pelelangan jaminan hutang oleh kreditor separatis baru dapat dilakukan setelah berakhirnya penangguhan tersebut hingga 2 (dua) bulan sejak insolvensi harta pailit. Setelah lewat jangkwa waktu 2 (dua) bulan tersebut kewenangan pelelangan beralih kepada curator.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Jaminan Fidusia, Kepailitan, Debitur, Kreditur Preferent, Pelelangan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 16 Dec 2013 08:12
Last Modified: 03 Nov 2021 14:57
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/27089

Actions (login required)

View Item View Item