Prabowo, Gunarto Nanang and , Septarina Budiwati, S.H., M.H., C.N. and , Inayah, S.H, M.H (2013) Hak Perempuan Dalam Ikatan Nikah Sego Dan Dampaknya Terhadap Anak (Study Yuridis-Empiris Di Desa Gedong, Karanganyar). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF (Halaman Depan)
HALAMAN_DEPAN.pdf Download (224kB) |
|
|
PDF (Bab I)
BAB_I.pdf Download (40kB) |
|
PDF (Bab II)
BAB_II.pdf Restricted to Repository staff only Download (113kB) |
||
PDF (Bab III)
BAB_III.pdf Restricted to Repository staff only Download (78kB) |
||
PDF (Bab IV)
BAB_IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (21kB) |
||
|
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf Download (24kB) |
|
|
PDF (Naskah Publikasi)
NASKAH_PUBLIKASI.pdf Download (289kB) |
Abstract
Fenomena nikah sego adalah perilaku penyimpangan hukum dalam hal perkawinan, Nikah sego merupakan salah satu perkawinan yang tidak sah, disebutkan dalam undang-undang perkawinan bahwa pernikahan yang sah dilakukan sesuai dengan agamanya masing-masing dan harus di catat oleh pegawai pencatat Nikah (PPN) sebagai bukti otentik telah terjadi peristiwa perkawinan. perilaku nikah sego tidak dilakukan menurut agamanya dan tidak di catat, akan tetapi sesuai dengan ketentuan adat setempat. Karena perkawinan ini tidak sah menurut agama dan undang undang perkawinan hal ini akan berdampak negatif bagi pelaku nikah sego dalam memperoleh hak-haknya terutama bagi istri dan anak. penulis melakukan penelitian ini dengan menggunakan metode yuridis-empiris. Penulis akan mengidentifikasi hukum yang berlaku dan menghubungkannya dengan fakta-fakta yang ada. Berdasarkan hasil penelitian penulis, didapatkan hasil bahwa pelaku nikah sego tidak akan memperoleh hak-haknya, istri tidak berhak atas nafkah dan warisan suami jika ia meninggal dunia; istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perceraian karena secara hukum, perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi dan juga ketika suami memutuskan untuk menikah lagi tanpa persetujuan istri, suami tidak dapat dituntut sedangkan untuk anak dalam perkawinan nikah sego dianggap oleh undang-undang hanya mempunyai hubungan keperdataan hanya kepada ibunya sehingga dalam akte kelahiranya hanya disebutkan nama ibunya saja, Anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Nikah Sego, Dampak Hukum |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Ari Fatmawati |
Date Deposited: | 13 Dec 2013 11:08 |
Last Modified: | 03 Nov 2021 14:44 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/27070 |
Actions (login required)
View Item |