Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidanaberdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 (Studi Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonogiri)

Pramesthi, Ima (2013) Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidanaberdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 (Studi Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonogiri). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
HALAMAN_DEPAN.pdf

Download (230kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
BAB_I.pdf

Download (102kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (91kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (176kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (33kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (31kB)
[img] PDF (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img]
Preview
PDF (Naskah Publikasi)
NASKAH_PUBLIKASI.pdf

Download (222kB)

Abstract

“Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap, perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan”. Pembinaan narapidana menurut konsep pemasyarakatan dapat dilakukan di dalam maupun di luar lembaga. Sistem pembinaan menurut konsep pemasyarakatan tidak hanya memperhatikan potensi individu narapidana, tetapi juga harus diikutsertakan dalam proses pembinaan narapidana. Dengan demikian akan memberikan banyak kebebasan bagi narapidana untuk berhubungan dengan masyarakat luar yaitu yang disebut sebagai Integrasi Narapidana, yang tentunya juga harus diikuti dengan penyesuaian pada masyarakat, sebagaimana masyarakat juga perlu mempersiapkan diri ikut memikul tanggung jawab dalam usaha-usaha menerima dan mendidik narapidana. Sehingga ketika keluar dari Lapas/Rutan eks narapidana dapat menjadi baik,salah satu pembinaan diluar Lapas/Rutan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi over capacity adalah dengan Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat yaitu suatu proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 14, Pasal 22 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat diberikan sebagai proses pembinaan kepada narapidana di luar Lapas/Rutan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya minimal 9 bulan.penilitian ini bersifat deskriptif normatif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris yaitu dimaksudkan sebagai pendekatan terhadap masalah dengan melihat dari segi peraturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif yang dilakuakn dengan cara mengumpulkan data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang berhubungan dengan Pembebasan Bersyarat yang dikomparasikan dengan data yang diperoleh dari Rumah Tahanan Kelas IIB Wonogiri, sehingga dapat diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan Pembebasan Bersyarat di RumahTahanan Negara Kelas IIB Wonogiri sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat namun ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan yaitu adanya pungutan liar dari petugas dan keterlambatan turunnya Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pembinaan, Rumah Tahanan Negara, Pembebasan Bersyarat
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 10 not found.
Date Deposited: 12 Sep 2013 10:44
Last Modified: 12 Sep 2013 13:24
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/25790

Actions (login required)

View Item View Item