Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pembiayaan Tunai Dengan Jaminan Fidusia Di PT. Bintara Multi Finance (Bess Finance) Surakarta

Wahyudi, Tri (2013) Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pembiayaan Tunai Dengan Jaminan Fidusia Di PT. Bintara Multi Finance (Bess Finance) Surakarta. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
HALAMAN_DEPAN.pdf

Download (338kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
BAB_I.pdf

Download (41kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (117kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (271kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (59kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (11kB)
[img] PDF (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img]
Preview
PDF (Naskah Publikasi)
NASKAH_PUBLIKASI.pdf

Download (272kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui bentuk dan isi perjanjian kredit pembiayaan tunai dengan jaminan fidusia di PT. Bintara Multi Finance (Bess Finance) Surakarta. 2) Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit pembiayaan tunai dengan jaminan fidusia di PT. Bintara Multi Finance (Bess Finance) Surakarta. 3)Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang timbul dalam perjanjian kredit pembiayaan tunai dengan jaminan fidusia di PT. Bintara Multi Finance (Bess Finance) Surakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Kualitatif, yang dimksudkan adalah untuk menggambarkan dan memaparkan data yang diperoleh dari hasil penelitian secara jelas mengenai bentuk dan isi perjanjian kredit pembiayaan tunai dengan jaminan fidusia, dan pelaksanaan perjanjian kredit pembiayaan tunai tersebut di PT. Bintara Multi Finance (Bess Finance) Surakarta. Berdasarkan pada pembahasan hasil penelitian yang sudah diuraikan, maka dapat di ambil kesimpulan dan saran-saran sebagai berikut : 1. Perjanjian pembiayaan tunai di tinjau dari bentuk dan isinya merupakan perjanjian baku/perjanjian standar, yang di buat oleh PT. Bintara Multi Finance (Bess Finance) Surakarta. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian hutang piutang dengan jaminan penyerahan hak milik secara fidusia, yang berisi tentang prfile lengkap debitur dan kreditur (nama, jabatan/pekerjaan, alamat) beserta barang jaminan dari debitur (jenis, merk dan tipe kendaraan, no mesin, no rangka, no BPKB) yang didalam isi perjanjianya diatur mengenai kewajiban kreditur dan debitur (tata cara pembayaran, pernyataan dan jaminan, pembatasan hak debitur dan pemilik kendaraan, kuasa-kuasa, kejadian cidera janji/wanprestasi, denda keterlambatan, definisi-definisi, pembuktian hutang, dan lain-lain. Akta perjanjian yang digunakan adalah akta perjanjian pembiayaan kosumen dan perjanjian dibuat berdasarkan ketentuan pasal 1320 dan pasal 1338 KUH Perdata. 2. Pelaksanaan perjanjian kredit pembiayaan tunai pada PT. Bintara Multi Finance (Bess Finance) Surakarta merupakan perjanjian utang piutang dengan jaminan fiducia yang dalam pelaksanaanya menggunakan akta perjanjian pembiayaan konsumen hal ini dilakukan karena kegiatan usaha kredit pembiayaan tunai dengan jaminan fiducia (Refiancing) belum resmi dimasukan dalam kegiatan multifinance dan masih melalui tahap pengujian kegiatan usaha, pelaksanaan perjanjian kredit pembiayaan tunai dengan jaminan fiducia sebelum masuk dalam pengikatan, yaitu : Tahap Permohonan, Tahap Pengecekan, Pemeriksaan Lapangan, Tahap Pembuatan Customer Profile, Tahap Pengajuan Proposal Kepada CA (credit analyst), Keputsan CA (credit analyst), Tahap Pengikatan, Tahap Pencairan Pembiayaan Tunai, Penagihan dan Monitoring Pembayaran, Pengembalian Surat Jaminan. Pelaksanaanya PT. Bess Finance Surakarta menggunakan dua sistem perjanjian jaminan terkait dengan karakter konsumen dan resiko yaitu : a) Membuat perjanjian fidusia secara resmi dengan melibatkan Notaris namun tidak langsung mendaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. b) Membuat perjanjian fidusia secara resmi dengan melibatkan Notaris dan langsung mendaftarkanya ke kantor pendaftaran fidusia. Dalam praktek pelaksanaan perjanjian pembiayaan tunai untuk menyelesaikan wanprestasi dengan cara peradilan perdata tidak terpenuhi untuk mendapatkan HK(suatu prestasi). apabila terbukti konsumen (customer) mengalihkan dengan cara apapun serta menggadaikan obyek pembiayaan kepada pihak lain maka akan dilaporkan pada pihak yang berwenang untuk diproses yaitu akan dikenakan sanksi pidana yang diatur pada pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, tentang penggelapan dan pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara masing-masing paling lama 4 tahun.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 10 not found.
Date Deposited: 11 Sep 2013 12:40
Last Modified: 11 Sep 2013 13:58
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/25753

Actions (login required)

View Item View Item