Akibat Hukum Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (Bap) Perkara Oleh Tersangka Dalam Proses Peradilan Pidana

Elrico Harlistanto, Dian and , Dr.Natangsa Surbakti, S.H. M.Hum and , Muchamad Iksan, S.H., M.H. (2013) Akibat Hukum Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (Bap) Perkara Oleh Tersangka Dalam Proses Peradilan Pidana. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (NASKAH PUBLIKASI)
NASKAH_PUBLIKASI.pdf

Download (284kB)
[img]
Preview
PDF (halaman depan)
HALAMAN_JUDUL.pdf

Download (767kB)
[img]
Preview
PDF (BAB I)
BAB_I.pdf

Download (71kB)
[img] PDF (BAB II)
BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (108kB)
[img] PDF (BAB III)
BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (129kB)
[img] PDF (BAB IV)
BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (13kB)
[img]
Preview
PDF (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (17kB)
[img] PDF (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui mengapa tersangka menolak menandatangani berita acara pemeriksaan perkara dalam proses peradilan pidana, bagaimana akibat hukum penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan perkara oleh tersangka dalam proses peradilan pidana dan upaya apakah yang dilakukan oleh penyidaik apabila tersangka menolak menandatangani berita acara pemeriksaan perkara dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif. Data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan penulis dengan penyidik Polres Klaten, Kejaksaan Negeri klaten dan Pengadilan Negeri Klaten. Data sekunder diperoleh dari literatur dan peraturan perundang-undangan ang berkaitan dengan objek penelitian. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara langsung dengan penyidik. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan dengan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa mengapa tersangka menolak menandatangani berita acara pemeriksaan dalam proses peradilan pidana dengan alasan isi pemeriksaan dalam berita acara tidak sesuai dengan keterangan yang diberikannya, tersangka tidak mau mengakui segala bentuk perbuatan yang dilakukannya. Adapun Akibat hukum penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh tersangka berpengaruh terhadap putusan pengadilan sehingga hakim akan memperberat hukuman dan juga dapat batal demi hukum sesuai dengan alasan-alasan tersangka. Upaya yang dilakukan oleh penyidik atas penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh tersangka antara lain penyidik menanyakan kembali kepada tersangka atau meminta persetujuan dari tersangka tentang kebenaran isi berita acara tersebut, penyidik membacakan isi berita acara atau menyuruh tersangka untuk membaca sendiri berita acara pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan apakah tersangka menyetujui isi berita acara pemeriksaan atau tidak, apabila tersangka tetap menolak menandatangani, penyidik membuatkan surat berita acara penolakan penandatanganan yang berupa penjelasan atau keterangan tentang penolakan penandatanganan berita acara tersebut serta menyebutkan alasan-alasan yang menjelaskan kenapa tersangka tidak mau menandatanganinya.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 1514 not found.
Date Deposited: 05 Sep 2013 08:29
Last Modified: 01 Nov 2021 04:38
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/25584

Actions (login required)

View Item View Item