Mulyani, Rini (2013) Pantangan Pernikahan Adat Jawa dalam Perspektif Tokoh Masyarakat (Studi Kasus Desa Ketangirejo Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF (Halaman depan)
03._HALAMAN_DEPAN.pdf Download (845kB) |
|
|
PDF (Bab I)
04._BAB_I.pdf Download (30kB) |
|
PDF (Bab II)
05._BAB_II.pdf Restricted to Repository staff only Download (47kB) |
||
PDF (Bab III)
06._BAB_III.pdf Restricted to Repository staff only Download (52kB) |
||
PDF (Bab IV)
07._BAB_IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (55kB) |
||
PDF (Bab V)
08._BAB_V.pdf Restricted to Repository staff only Download (21kB) |
||
|
PDF (Daftar pustaka)
09._DAFTAR_PUSTAKA.pdf Download (13kB) |
|
|
PDF (Naskah publikasi)
02._NASKAH_PUBLIKASI.pdf Download (767kB) |
|
PDF (Lampiran)
10._LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang adanya Pantangan Pernikahan Adat Jawa yang ada di Desa Ketangirejo Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, untuk mendiskripsikan pemahaman mengenai Pantangan Pernikahan Adat Jawa ditinjau berdasarkan arah atau lokasi rumah (ngalor-ngetan) dan hari lahir (weton). Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan strategi studi kasus. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berasal dari informan, tempat dan peristiwa, serta dokumen yang berupa foto-foto mengenai pantangan pernikahan adat Jawa. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Untuk menguji keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan dua macam triangulasi yaitu Triangulasi teknik pengumpulan data dan Triangulasi sumber data. Sedangkan dalam menganalisis data dengan menerapkan teknik analisis interaktif melalui Pengumpulan data, Reduksi data, Penyajian data, dan Penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pantangan pernikahan adalah segala hal (perbuatan) yang dipantangkan menurut adat atau kepercayaan sebelum melangsungkan perkawinan di Desa Ketangirejo Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Adanya pantangan pernikahan adat Jawa baik arah atau lokasi rumah (ngalor-ngetan) dan hari lahir (weton) berawal dari sebuah cerita orang-orang zaman dahulu dan dijadikan sebuah tradisi oleh masyarakat, padahal hal tersebut masih diragukan kebenarannya apabila seseorang berani melanggar. Pantangan pernikahan adat Jawa baik arah atau lokasi rumah (ngalor-ngetan) dan hari lahir (weton) secara tersurat tidak terdapat di dalam Al-Qur'an maupun Hadis. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pantangan pernikahan adat Jawa baik arah atau lokasi rumah (ngalor-ngetan) dan hari lahir (weton) adalah sah.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | . pantangan pernikahan, adat Jawa, tokoh masyarakat |
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan > Pendidikan Akuntansi |
Depositing User: | Edy Susilo |
Date Deposited: | 12 Jun 2013 11:16 |
Last Modified: | 12 Jun 2013 11:16 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/24404 |
Actions (login required)
View Item |