Tindakan Penyitaan Barang Bukti Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dikepolisian Resort (Polres) Sukoharjo

Perdana, Krizta Novareza Adi and , Hartanto, S.H., M.Hum and , Muchamad Iksan, S.H., M.H. (2013) Tindakan Penyitaan Barang Bukti Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dikepolisian Resort (Polres) Sukoharjo. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Naskah publikasi)
NASKAH_PUBLIKASI.pdf

Download (730kB)
[img]
Preview
PDF (Halaman depan)
HALAMAN_DEPAN.pdf

Download (939kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
BAB_I.pdf

Download (47kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (71kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (65kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (13kB)
[img] PDF (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (533kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mendapat gambaran sejelasnya tentang pelaksanaan penyitaan barang bukti kasus narkotika dalam proses penyidikan di Polres Sukoharjo dan mendapat gambaran selengkapnya mengenai resiko dan tanggung jawab penyidik terhadap rusak atau hilangnya barang bukti yang disita. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif untuk memberikan gambaran tentang ketentuan normatif tindak pidana Narkotika dan pelaksanaan penyitaan barang bukti kasus narkotika pada tingkat penyidikan di Polres Sukoharjo. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa (1) Pelaksanaan penyitaan barang bukti kasus narkoba dalam proses penyidikan di Polres Sukoharjo, dilakukan sesuai prosedur dengan menunjukkan surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, memperlihatkan atau menunjukkan tanda pengenal, memperlihatkan benda yang akan disita, penyitaan dan memperlihatkan benda sitaan harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dan dua orang saksi, membuat berita acara penyitaan, menyampaikan turunan berita acara penyitaan dan membungkus benda sitaan, adalah patut atau wajar untuk menjaga dan memelihara barang sitaan dengan cermat dan baik, sebagaimana layaknya barang kita sendiri. (2) Resiko dan tanggung jawab penyitaan terhadap rusak atau hilangnya barang bukti yang disita oleh penyidik Polres Sukoharjo, adalah : (a) Memperbaiki sehingga bukti tersebut kembali sesuai semula dengan biaya pribadi. (b)Mengganti barang bukti yang hilang dengan barang yang sama atau mirip. (c) Selain mengganti diberi tindakan administratif dan tindakan fisik seperti penahanan dalam sel tahanan karena telah lalai dalam meminjamkan barang bukti dengan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang oleh alasan hukum.Sehubungan dengan tanggung jawab, Peraturan Menteri kehakiman telah menggariskan beberapa petunjuk pelaksanaan, yaitu : (1) Mengatur penempatan dalam RUPBASAN; (b)Memberi kuasa penyimpanannya kepada instansi lain; (c) Menjual lelang atau memusnahkan benda sitaan; (d) Pencatatan penerimaan dalam buku register.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penyitaan Barang Bukti, Penyalahgunaan Narkotika
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 13 not found.
Date Deposited: 24 Apr 2013 11:56
Last Modified: 01 Nov 2021 06:57
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/23839

Actions (login required)

View Item View Item