Data, Hadyarto Maheru (2012) Pelaksanaan Pemberian Kredit Dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun (Studi Pada Bank Jateng Cabang Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF (Halaman Depan)
HALAMAN_DEPAN.pdf Download (188kB) |
|
|
PDF (Bab I)
BAB__I.pdf Download (31kB) |
|
PDF (Bab II)
BAB__II.pdf Restricted to Repository staff only Download (153kB) |
||
PDF (Bab III)
BAB__III.pdf Restricted to Repository staff only Download (52kB) |
||
PDF (Bab IV)
BAB__IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (10kB) |
||
|
PDF (Dafatr Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf Download (9kB) |
|
PDF (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (168kB) |
||
|
PDF (Naskah Publikasi)
NASKAH_PUBLIKASI.pdf Download (151kB) |
Abstract
Di dalam pelaksanaan perkreditan selalu diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan aman. Karena itulah hukum mengatur bagaimana halnya apabila debitur karena sesuatu hal tidak dapat mengembalikan hutangnya yang dalam hal ini adalah menyangkut masalah jaminan. Berdasarkan pasal 1131 BW, setiap kebendaan baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dapat dipakai sebagai jamina. Sedangkan pengertian hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda dimana hak itu memberikan kekuatan langsung atas suatu benda dan dipertahankan terhadap siapapun juga. Sehingga seperti yang sudah diuraikan bahwa dengan dimilikinya Surat Keputusan Pensiun atas nama seseorang maka melekat pula hak untuk mendapatkan suatu pembayaran sejumlah uang sebagai hak pensiun dari pemerintah. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mendiskripsikan proses pelaksanaan prosedur pemberian Kredit dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun dan Untuk mendiskripsikan tindakan yang dilakukan oleh Bank apabila debitur meninggal dunia sebelum jangka waktu pengembalian kreditnya jatuh tempo Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Pendekatan Yuridis diartikan sebagai pendekatan terhadap aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan perbuatan hukum mengenai pelaksanaan pemerian Kredit Dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun. Sedangkan pendekatan empiris dimaksudkan ialah sebagai usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah Prosedur pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan SK Pensiun di Bank Jateng dilakukan dengan cara pemohon mendatangani Bank Jateng dengan membawa atau memenuhi syarat-syarat pengajuan permohonan kredit dengan jaminan pensiun di Bank Jateng Surakarta yaitu: 1) Pelaksanaan secara umum pemberian kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun menurut Surat Keputusan Direksi PT. Bank BPD Jateng N0. 0273/HT.01.01/2010 tentang Kredit Personal Loan Umum di Bank Jateng Surakarta pihak-pihak yang dapat diberikan kredit adalah pihak-pihak yang berstatus: Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dll. Prosedur pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan SK Pensiun di Bank Jateng Surakarta dilakukan dengan cara pemohon mendatangani Bank Jateng Surakarta dengan membawa atau memenuhi syarat-syarat pengajuan permohonan kredit dengan jaminan pensiun yang telah ditentukan oleh Bank Jateng Surakarta. Setelah semua syarat itu dipenuhi oleh pemohon, langkah Bank Jateng Cabang Surakarta setelah syarat di pelaksanaan itu diterima ialah dengan cara melihat/memperhatikan Five C’s (Character, Capital, Capacity, Collateral, dan Condition of Economic) dan 4 Pilar (Tujuan Kredit, Business, Source Of Repayment xiii (SOR), dan Collateral). Kemudian setelah dilakukan penilaian, Bank Jateng Cabang Surakarta membuat perjanjian kredit dengan jaminan SK pensiun dengan debitur. Setelah terjadi kesepakatan dalam perjanjian kemudian Bank Jateng Cabang Surakarta melakukan pencairan kredit sebesar yang diperjanjikan. 2) Tindakan yang dilakukan oleh Bank apabila debitur meninggal dunia sebelum jangka waktu pelunasan perjanjian kredit berakhir yaitu Bank Jateng dalam pemberian kredit dengan jaminan SK Pensiun bekerjasama dengan pihak asuransi untuk melunasi seluruh hutang dari debitur. Pihak bank melalui pihak asuransi yang bertanggungjawab dalam melunasi hutang debitur yang meninggal dunia sebelum jangka waktu pelunasan perjanjian kredit berakhir.Apabila pemohon meminta kredit selama 2 tahun lalu pemohon 1 tahun sudah meninggal dunia, maka selebihnya pihak asuransilah yang akan melunasi perjanjian kredit tersebut. Batas usia maksimum yang ditetapkan oleh pihak Bank Jateng terhadap usia pemohon pengajuan kredit dengan jaminan pensiun adalah berumur 70 tahun.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pensiun, Kredit, Jaminan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Ari Fatmawati |
Date Deposited: | 01 Dec 2012 06:23 |
Last Modified: | 01 Dec 2012 06:23 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/21701 |
Actions (login required)
View Item |