Afandi, Muhammad Ihsan (2012) Studi Tentang Perlawanan Terhadap Sita Eksekusi Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Surakarta (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF (Halaman Depan)
HALAMAN_DEPAN.pdf Download (910kB) |
|
|
PDF (Bab I)
BAB_I.pdf Download (211kB) |
|
PDF (Bab II)
BAB_II.pdf Restricted to Repository staff only Download (375kB) |
||
PDF (Bab III)
BAB_III.pdf Restricted to Registered users only Download (405kB) |
||
PDF (Bab IV)
BAB_IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (59kB) |
||
|
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf Download (24kB) |
|
|
PDF (Naskah Publikasi)
publikasi.pdf Download (463kB) |
Abstract
Negara indonesia merupakan Negara hukum, dimana hukum memegang peranan penting dan mekanisme mengintegrasi kekuatan-kekuatan dalam kehidupan masyarakat. Pengadilan merupakan lembaga utama yang mendukung mekanisme tersebut. Kepentingan-kepentingan yang menjadi sengketa tersebut diselesaikan melalui pengadilan. Menurut Pasal 207 HIR, menyatakan bahwa : “ Terhadap sita eksekutorial baik yang mengenai barang tetap maupun barang bergerak, pihak yang dikalahkan dapat mengajukan perlawanan ”. Putusan Pengadilan Negeri baru dapat dijalankan apabila sudah mendapat kekuatan hukum tetap. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dasar yang digunakan pihak ketiga dalam megajukan perlawanan sita eksekusi dan untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian kasus perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi di pengadilan negeri Surakarta. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan normatif sosiogis, yang artinya adalah bahwa suatu pendekatan dengan cara pandang aspek hukum mengenai segala sesuatu yang terjadi didalam masyarakat mempunyai akibat hukum untuk dihubungkan dengan ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini. Sita eksekutorial atau biasa yang dikenal dengan execotorial beslag adalah sita yang dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yakni sita yang dilakukan setelah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht). Sita eksekutorial tersebut dilakukan pada tahap proses perkara yang bersangkutan sudah mempunyai putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan penyitaan dilakukan pada tahap proses eksekusi. Pada prinsipnya semua dasar dari perlawanan adalah sama, yaitu untuk mengembalikan suatu hak yang menjadi “milik” pelawan dimana hak “milik” tersebut beralih karena adanya kekeliruan dari suatu putusan atau penetapan yang dilakukan oleh pengadilan. Pihak yang merasa dirugikan dengan adanya putusan tersebut dapat mengajukan perlawanan pihak ketiga, sesuai dengan ketentuan pasal 378 Rv yaitu “pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka, jika mereka secara pribadi atau wakil mereka yang sah menurut hukum, ataupun pihak yang mereka wakili tidak dipanggil di sidang Pengadilan, atau karena penggabungan perkara atau campur tangan dalam perkara pernah menjadi pihak”. Pelawan yang merasa haknya telah dirampas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri bahwa Sertifikat Hak Milik No. 2218 atas nama Pelawan tiba-tiba disita karena barang bukti yang diajukan Terlawan II. Kurangnya ketelitian dari PN Surakarta mengakibatkan sita eksekusi ini dibatalkan demi hukum, dan memberikan sanksi kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara. Sedangkan Terlawan II yang memberikan barang bukti salah alamat tidak dihukum secara berat.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | sita eksekutorial dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Ari Fatmawati |
Date Deposited: | 30 Nov 2012 12:22 |
Last Modified: | 30 Nov 2012 12:22 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/21695 |
Actions (login required)
View Item |