Nugroho, Doni Aprian (2012) Tinjauan Yuridis Mekanisme Kredit Usaha Rakyat Oleh Bank BRI Cabang Surakarta Unit Laweyan. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF (Halaman Depan)
1._Halaman_Depan.pdf Download (545kB) |
|
|
PDF (Bab I)
2._BAB_I.pdf Download (255kB) |
|
PDF (Bab II)
3._BAB_II.pdf Restricted to Repository staff only Download (329kB) |
||
PDF (Bab III)
4._BAB_III.pdf Restricted to Repository staff only Download (257kB) |
||
PDF (Bab IV)
5._BAB_IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (90kB) |
||
|
PDF (Daftar Pustaka)
6._Daftar_Pustaka.pdf Download (14kB) |
|
|
PDF (Naskah Publikasi)
Naskah_Publikasi_Ilmiah.pdf Download (309kB) |
Abstract
Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan kepada masyarakat (pelaku ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah) atau biasa disebut UMKM, serta koperasi, merupakan salah satu bentuk fasilitas kredit yang memudahkan nasabah, khususnya yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi, yang telah diterapkan di beberapa bank di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum yuridis empiris, sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang bertujuan untuk melukiskan mekanisme pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berlokasi di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surakarta Unit Laweyan dan PT. Askrindo Cabang Semarang. Adapun teknik analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh disusun dengan bentuk penyusunan data, kemudian dilakukan reduksi atau pengelolaan data, menghasilkan sajian data dan kemudian diambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan dalam memberikan Kredit Usaha Rakyat ini, PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Surakarta Unit Laweyan tidak menggunakan jaminan oleh debitur. Permasalahan hukum yang timbul dari pemberian kredit usaha rakyat adalah adanya wanprestasi dalam bentuk penunggakan pembayaran kredit dan kredit macet. Setelah debitur mengalami 6 (enam) kali tunggakan pembayaran, kreditur akan segera mengajukan penjaminan klaim pada PT. Askrindo. Hasil analisa PT. Askrindo untuk memberikan penjaminan terhadap kreditur keluar dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 2 (dua) bulan. Apabila pengajuan klaim atau pencairan penjaminan disetujui, maka pihak penjamin (PT. Askrindo) menyampaikan surat persetujuan klaim penjaminan kepada kantor cabang Bank Rakyat Indonesia. Sebaliknya, apabila pengajuan klaim atau pencairan penjaminan tidak disetujui atau ditolak, maka pihak penjamin (PT. Askrindo) menyampaikan surat penolakan klaim kepada kantor cabang Bank Rakyat Indonesia. Bank Rakyat Indonesia mempunyai hak untuk banding atas penolakan klaim atau pencairan penjaminan. Apabila dalam jangka waktu putusan atas klaim atau pencairan penjaminan telah berakhir, sedangkan penjamin (PT. Askrindo) belum memberikan keputusan atas klaim atau pencairan penjaminan, maka klaim atau pencairan penjaminan dinyatakan telah disetujui oleh penjamin (PT. Askrindo) dan penjamin (PT. Askrindo) harus segera menerbitkan surat persetujuan klaim atau pencairan penjaminan kepada pihak Bank Rakyat Indonesia. Sedangkan hubungan kerjasama pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) antara Bank Rakyat Indonesia Cabang Surakarta dengan PT. Askrindo tidak serta merta langsung dari awal pemberian Kredit Usaha Rakyat, melainkan dimulai pada saat PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Surakarta Unit Laweyan mengajukan klaim penjaminan pada PT. Askrindo Cabang Semarang.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | mekanisme kredit, KUR |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Ari Fatmawati |
Date Deposited: | 30 Nov 2012 11:34 |
Last Modified: | 30 Nov 2012 11:44 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/21693 |
Actions (login required)
View Item |