Laksana, Imam Dwi (2012) Perlindungan Hukum Terhadap PT. Dan Liris Sebagai Pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakrta.
|
PDF (Halaman Depan)
Halaman_Depan.pdf Download (536kB) |
|
|
PDF (Bab I)
BAB_I.pdf Download (40kB) |
|
PDF (Bab II)
BAB_II.pdf Restricted to Repository staff only Download (291kB) |
||
PDF (Bab III)
BAB_III.pdf Restricted to Repository staff only Download (83kB) |
||
PDF (Bab IV)
BAB_IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (24kB) |
||
|
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf Download (10kB) |
|
PDF (Lampiran)
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
||
|
PDF (Naskah Publikasi)
NASKAH_PUBLIKASI.pdf Download (199kB) |
Abstract
Dalam penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemegang merek, desain industri, dan hak cipta apabila terjadi penyalahgunaan?; (2) untuk Mengetahui Perlindungan Hukum Bagi PT. Dan Liris Sebagai Pemegang Merek, Desain Industri Dan Hak Cipta?. Penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Metode analisis bersifat kualitatif, yaitu suatu pembahasan yang dilakukan dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Sumber data menggunakan data primer, data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) upaya PT. Dan Liris dalam melindungi produk-produknya dari penyalahgunaan yakni dengan cara melakukan upaya pendaftaran produk kepada dirjen haki agar memperoleh perlindungan hukum, melakukan oprasi pasar, dan menggunakan media elektronik dan surat kabar untuk menggumumkan produk yang telah didaftarkan oleh PT. Dan Liris. Dengan terdaftarnya merek dagang, desain industri, dan hak cipta yang dimiliki oleh PT. Dan Liris, maka merek dagang Dan Liris, desain industri, dan hak cipta mendapat perlindungan secara hukum dari pemerintah. Perlindungan secara hukum yang diberikan pemerintah pada PT. Dan Liris tidak senantiasa membuat PT. Dan Liris hanya pasif saja. PT. Dan Liris juga melakukan perlindungan secara swadaya terhadap merek dagangnya ; (2) perlindungan hukum yang dilakukan oleh PT. Dan Liris selaku pemegang hak yaitu dengan cara melakukan gugatan secara perdata maupun pidana atas hak yang telah digunakan oleh orang, perusahaan atau badan hukum lain tanpa sepengetahuan dan seizin oleh PT. Dan Liris yang mana hal tersebut telah merugikan PT. Dan Liris. Apabila ada pihak lain yang ingin menggunakan hak merek, desain industri, maupun hak cipta harus mendapat persetujuan dari pihak PT. Dan Liris.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | perlindungan hukum, pemegang haki |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Ari Fatmawati |
Date Deposited: | 24 Sep 2012 06:44 |
Last Modified: | 24 Sep 2012 09:57 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/20182 |
Actions (login required)
View Item |