Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Dengan Objek Milik Pihak Ketiga (Studi Kasus Di PD. BPR Purwa Artha Purwodadi

Paksiko, Puguh Indro (2012) Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Dengan Objek Milik Pihak Ketiga (Studi Kasus Di PD. BPR Purwa Artha Purwodadi. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakrta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
02._HALAMAN_DEPAN.pdf

Download (746kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
03._BAB_I.pdf

Download (234kB)
[img] PDF (Bab II)
04._BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (476kB)
[img] PDF (Bab III)
05._BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (294kB)
[img] PDF (Bab IV)
06._BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (176kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
07._DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (149kB)
[img] PDF (Lampiran)
08._LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (177kB)
[img]
Preview
PDF (Naskah Publikasi)
10.Naskah_Publikasi.pdf

Download (581kB)

Abstract

Lembaga perbankan mempunyai peranan penting dalam kehidupan perekonomian nasional, karena lembaga tersebut mempunyai kemampuan untuk pengadaan dana bagi masyarakat dengan memberikan pinjaman uang untuk masyarakat dalam suatu perjanjian kredit, antara kreditur sebagai pemberi pinjaman dalam hal ini adalah pihak Bank dan debitur sebagai penerima pinjaman. Dalam memberi pinjaman kredit kepada nasabah sebagian besar mewajibkan adanya jaminan, sebagai aspek keamanan. Salah satu jaminan satu perjanjian kredit di bank adalah hak milik atas tanah atau disebut dengan hak tanggungan. Tidak jarang di PD. BPR Purwa Artha Purwodadi nasabah menggunakan objek hak tanggungan milik pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan metode analisis data deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, dengan metode pengumpulan data melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Pembebanan hak tanggungan dengan obyek milik pihak ketiga di PD. BPR Purwa Artha diawali dengan pernyataan memberikan hak atas tanah sebagai jaminan atas utang kreditnya. Kemudian dibuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, untuk kredit diatas Rp. 50.0000.000,00 setelah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dibuat, kemudian dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Setelah Akta Pemberian Hak Tanggungan dibuat, hak tanggungan didaftarkan ke kantor pertanahan setempat untuk diterbitkan sertipikat hak tanggungan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: pinjaman, perjanjian kredit
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 21 Sep 2012 07:03
Last Modified: 21 Sep 2012 07:43
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/20167

Actions (login required)

View Item View Item