PRADIPTA, BIMA (2011) Peran Yayasan Kakak Surakarta dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF (Halaman Depan)
02._HALAMAN_DEPAN.pdf Download (108kB) |
|
|
PDF (Bab I)
03._BAB_I.pdf Download (230kB) |
|
PDF (Bab II)
04._BAB_II.pdf Restricted to Repository staff only Download (258kB) |
||
PDF (Bab III)
05._BAB_III.pdf Restricted to Repository staff only Download (437kB) |
||
PDF (Bab IV)
06._BAB_IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (144kB) |
||
|
PDF (Daftar Pustaka)
07._DAFTAR_PUSTAKA.pdf Download (10kB) |
Abstract
Kejahatan yang terjadi dewasa ini bukan hanya menyangkut kejahatan terhadap nyawa dan harta benda saja, akan tetapi kejahatan terhadap kesusilaan juga semakin meningkat jumlahnya. Dalam hal kesusilaan, sering terjadi pada suatu krisis sosial di mana keadaan tersebut tak bisa lepas dari peranan kaidah sosial yang ada. Pemerkosaan adalah tindakan tidak terpuji serta melanggar norma-norma yang hidup di masyarakat. Yang menjadi korban pemerkosaan biasanya adalah perempuan baik itu yang sudah dewasa maupun di bawah umur. Pihak perempuan mengalami kerugian yang sangat besar, karena dia telah mempertaruhkan harga diri, masa depan serta kebanggaan keluarga. tindak pidana pemerkosaan sangat memprihatinkan apabila korban nya adalah anak-anak dibawah umur, dikarenakan akan mempengaruhi dari psikologis korban dan juga akan menyuramkan masa depan dari korban serta akan menimbulkan trauma seumur hidup. Antisipasi atas tindak pidana perkosaan di antaranya dengan memfungsikan instrumen hukum pidana secara efektif melalui penegakan hukum dan diupayakan perilaku yang melanggar hukum ditanggulangi secara preventif dan repretif. Sesuai dengan sifat dari hukum pidana yang memaksa dan dapat dipaksakan, maka setiap perbuatan yang melawan hukum itu dapat dikenakan penderitaan yang berupa hukuman. perlindungan hukum adalah adanya jaminan hak dan kewajiban manusia dalam rangka memenuhi kepentingan sendiri maupun didalam hubungan dengan manusia lain. perlindungan hukum anak dapat diberikan makna sebagai upaya perlindungan hukum bagi anak terhadap kebebasan dan hak asasi (fundamental rights and freedom of children) serta sebagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Menurut UU No. 23 Tahun 2002, perlindungan anak adalah segala kegiatan unuk menjamin dan melindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi. Yayasan Kakak (Kepedulian Untuk Anak) adalah yayasan yang berdiri pada tanggal 23 Juli 1997 dan merupakan perwujudan dari keprihatinan sekelompok orang yang mempunyai kepedulian dan perhatian besar terhadap permasalahan anak. Yayasan Kakak juga melakukan pendampingan terhadap anak korban perkosaan, karena dari hasil pengamatan menunjukkan bahwa korban perkosaan adalah beresiko terhadap prostitusi.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | RAK C100/2011 - 41 |
Uncontrolled Keywords: | Anak, Perlindungan Hukum, tindak pidana perkosaan, Yayasan Kakak Surakarta. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Ari Fatmawati |
Date Deposited: | 06 Dec 2011 04:22 |
Last Modified: | 12 Jan 2012 08:44 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/15797 |
Actions (login required)
View Item |