ROSYID, HANIF ASSABIB (2011) PERLINDUNGAN HAK KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Skripsi thesis, Univerversitas Muhammadiyah Surakarta.
|
PDF (Halaman Depan)
HALAMAN_DEPAN.pdf Download (89kB) |
|
|
PDF (Bab 1)
BAB_I.pdf Download (92kB) |
|
PDF (BabII)
BAB_II.pdf Restricted to Repository staff only Download (149kB) |
||
PDF (Bab III)
BAB_III.pdf Restricted to Repository staff only Download (47kB) |
||
PDF (Bab IV)
BAB_IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (112kB) |
||
PDF (Bab V)
BAB_V.pdf Restricted to Repository staff only Download (130kB) |
||
PDF (Bab VI)
BAB_VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (18kB) |
||
|
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf Download (26kB) |
|
PDF (Full Text)
SKRIPSI_LENGKAP.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui posisi korban kejahatan dalam sudut pandang viktimologi; (2) Untuk mengetahui posisi korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana; (3) Untuk mengetahui regulasi perlindungan hak korban kejahatan melalui restitusi, kompensasi dan rehabilitasi dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian adalah analisis peraturan perundang-undangan, mengingat perlindungan terhadap hak korban kejahatan merupakan sebuah jaminan perlindungan yang harus diregulasikan dalam peraturan perundangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yakni dengan melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sentral penelitian. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian, diperoleh kesimpulan: (1) Kedududan korban dalam viktimologi tidak bisa dipisahkan dari kerangka Hak Asasi Manusia, dengan prinsip asas keseimbangan dan pengayoman yang merupakan prinsip dasar dari filsafat hukum pancasila; (2) Keberadaan KUHP sebagai Hukum materiil menentukan pola penjatuhan pidana yang hanya berorientasi pada pelaku kejahatan, hal tersebut berdampak pula pada perjalanan proses penegakan hukum pidana (Criminal Justice Process); (3) Perlindungan korban kejahatan merupakan mekanisme yang bertujuan pada reparasi keadaan korban, mekanisme yang sesuai adalah restitusi, kompensasi dan rehabilitasi. Perlindugan korban kejahatan konvensional lebih mendekati sistem Compensation, civil in character but awarded in criminal proceeding, sedang untuk korban kejahatan tertentu cenderung mendekati sistem Compensation, neutral in character and awarded through a special procedure; (4) Perwujudan jaminan hak korban kejahatan pada awalnya kurang bisa mengakomodir perbaikan hak korban kejahatan, namun setelah diundangkan UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Jo. PP No. 44 tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Pemberian Bantuan Kepada Saksi dan Korban, perlindungan terhadap korban menjadi lebih diperhatikan, meskipun dalam beberapa perumusannya masih terdapat kelemahan.
Item Type: | Karya ilmiah (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | perlindungan hak, korban kejahatan, sistem peradilan pidana |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Mrs Esti Handayani |
Date Deposited: | 17 Sep 2011 03:04 |
Last Modified: | 17 Sep 2011 03:04 |
URI: | http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/14447 |
Actions (login required)
View Item |