STUDI PELAKSANAAN PERUBAHAN HAK MILIK ATAS TANAH MENJADI HAK GUNA BANGUNAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR

FATMAWATI:, YENIK (2011) STUDI PELAKSANAAN PERUBAHAN HAK MILIK ATAS TANAH MENJADI HAK GUNA BANGUNAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Bab 1)
03._BAB_I.pdf

Download (190kB)
[img] PDF (Bab 2)
04._BAB_II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (242kB)
[img] PDF (Bab 3)
05._BAB_III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (177kB)
[img] PDF (Bab 4)
06._BAB_IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (80kB)
[img]
Preview
PDF (Hal depan)
02._Halaman_Depan.pdf

Download (248kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar pustaka)
07._Daftar_Pustaka.pdf

Download (78kB)
[img] PDF (Lampiran)
08._Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (286kB)

Abstract

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perubahan hak milik atas tanah menjadi hak guna bangunan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perubahan hak milik atas tanah menjadi hak guna bangunan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Jenis data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara. Data sekunder berupa studi kepustakaan dan Undang-Undang yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Teknik analisis data menggunakan analisis data model interaktif yaitu bahwa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan uraian dan pembahasan yang telah dikemukakan, maka dapat disimpulkan : 1) Proses perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan di Badan Pertanahan nasional Kabupaten Karanganyar dilaksanakan melalui tahap-tahap yaitu : proses project proposal dan constatering rapport, proses risalah aspek tata guna tanah, proses surat ukur, proses sidang panitia, proses rekomendasi bupati, proses penerbitan sertipikat hak guna bangunan dimana tahap-tahap tersebut saling terkait dan melibatkan banyak pihak oleh karena itu membutuhkan jangka waktu yang lama dalam pengurusannya. 2) Kendala yang dihadapi dalam perubahan status Hak Milik atas tanah menjadi Hak Guna Bangunan yaitu : a) Waktu pengurusan. Dalam prakteknya proses pengurusan Peningkatan hak ini bisa mencapai 3 bulan bahkan untuk Hak Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya bisa mencapai 6 bulan. b) Biaya yang diperlukan berbanding lurus dengan luas tanah, semakin luas tanah maka semakin besar pula biayanya. c) Kurangnya Informasi. Masih kurangnya informasi yang disosialisasikan oleh Pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional tentang prosedur perubahan status Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan, sehingga banyak masyarakat dalam mengajukan permohonan belum mengetahui ketentuan persyaratan yang diperlukan dalam proses perubahan status hak milik menjadi hak guna bangunan. d) Proses birokrasi yang berbelit-belit. Proses perubahan status yang melewati bagian-bagian yang berwenang di BPN yaitu Sie.HAT dan Sie P&PT masih dirasakan berbelit-belit bila dilihat dari jangka waktu pentelesaian yang ditentukan yaitu 20 hari dengan waktu yang dibutuhkan dalam prakteknya bisa mencapai berbulan-bulan

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Additional Information: RAK C100/2011-007
Uncontrolled Keywords: Perubahan hak milik atas tanah menjadi hak guna bangunan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mr. Edy Suparno
Date Deposited: 06 May 2011 09:38
Last Modified: 16 May 2011 06:30
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/12190

Actions (login required)

View Item View Item