KETENTUAN PERSYARATAN IZIN POLIGAMI DARI ISTERI PERTAMA (Analisis Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan)

PURWOKO , LILIEK SETYO (2011) KETENTUAN PERSYARATAN IZIN POLIGAMI DARI ISTERI PERTAMA (Analisis Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
00.pdf

Download (297kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
01.pdf

Download (147kB)
[img] PDF (Bab II)
02.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (306kB)
[img] PDF (Bab III)
03.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (281kB)
[img] PDF (Bab IV)
04.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (62kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
05.pdf

Download (143kB)

Abstract

Perkawinan adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antar keduanya. Hukum Perkawinan Islam membolehkan bagi seorang suami melakukan poligami dengan syarat yakin atau mampu berlaku adil terhadap istri- istrinya. Kesepakatan sepasang suami isteri untuk saling setia dan tetap sebagai sebuah keluarga yang utuh memang merupakan dambaan dan suatu kesempurnaan rohani. Akan tetapi, kesempurnaan rohani tidak dapat dipaksakan oleh kekuatan hukum. Poligami berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari 2 kata yaitu “Poli” yang berarti banyak dan “Gamein” yang berarti kawin. Sementara dalam Islam, poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu, dengan batasan, umumnya dibolehkan hanya sampai empat wanita. Walaupun ada juga yang memahami ayat tentang poligami dengan batasan empat atau bahkan lebih dari Sembilan isteri. Yang berarti bahwa poligami adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak (suami) mengawini beberapa (lebih dari satu) isteri dalam waktu yang bersamaan. Laki-laki yang melakukan bentuk perkawinan seperti itu dikatakan bersifat poligami. Poligami merupakan suatu perbuatan rukshah. Karena merupakan rukshah, maka bisa dilakukan hanya dalam keadaan darurat, yang benar-benar mendesak. Kebolehan inipun masih disyaratkan bisa berbuat adil terhadap istri-istri. Keadilan yang dituntut di sini termasuk dalam bidang nafkah, mu’amalat, pergaulan serta pembagian malam. Sedang bagi calon suami yang tidak bisa berbuat adil, maka diharuskan cukup satu saja. Sementara bagi yang bisa berbuat adil terhadap istrinya, boleh poligami dengan maksimal hanya empat istri.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 05 May 2011 08:49
Last Modified: 05 May 2011 08:49
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/12141

Actions (login required)

View Item View Item