Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dengan Pelaku Anak (Studi Putusan PN Surakarta Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/Pengadilan Negeri Surakarta)

Kurniawan, Anfal and , Bambang Sukoco S.H.,M.H (2023) Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dengan Pelaku Anak (Studi Putusan PN Surakarta Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/Pengadilan Negeri Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi Anfal Kurniawan.pdf

Download (936kB)
[img] PDF (Halaman Depan)
Halaman Depan.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (794kB)
[img] PDF (Bab I)
BAB 1.pdf

Download (707kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (433kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (536kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB 4.pdf

Download (153kB)
[img] PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (379kB)
[img] PDF (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (494kB)
[img] PDF (Surat Pernyataan Publikasi)
Surat Publikasi Anfal Kurniawan.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (196kB)

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi hak-haknya. Berdasarkan pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) diatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 1 angka 3 UU SPPA bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Pada Putusan PN Surakarta Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/Pengadilan Negri Surakarta bahwasanya Hakis Sutikna mengatakan kepada peneliti bahwasanya 1) Anak MYFH Alias Sihek Bin MHN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka dan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai, Membawa dan Mempergunakan Senjata Tajam sebagaimana dakwaan pertama dan kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 2) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 3) Menetapkan Anak tetap dalam tahanan; 4) Menetapkan barang bukti: Pertama, 1 (Satu) buah pisau lipat yang terbuat dari bersi stainless panjang sekitar 28 cm yang ujungnya runcing dimusnahkan; Kedua, Menetapkan Anak dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);. Sedangkan tindak pidana kekerasan dengan pelaku anak dalam hukum pidana Islam sanksi terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan adalah hukuman ta'zir.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pidana Kekerasan, Anak, Hukum Positif, Hukum Islam
Subjects: K Law > KI Hukum Indonesia
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: ANFAL KURNIAWAN
Date Deposited: 09 Aug 2023 09:27
Last Modified: 09 Aug 2023 09:27
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/114888

Actions (login required)

View Item View Item