IMPLEMENTASI HAK ANAK DALAM PENANGANAN ANAK BERMASALAH HUKUM (ABH) (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polresta Surakarta)

SETIYARINI, SULIS (2011) IMPLEMENTASI HAK ANAK DALAM PENANGANAN ANAK BERMASALAH HUKUM (ABH) (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polresta Surakarta). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF (Halaman Depan)
HALAMAN_DEPAN.pdf

Download (113kB)
[img]
Preview
PDF (Bab I)
BAB__1.pdf

Download (30kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB__2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (83kB)
[img] PDF (Bab III)
BAB__3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (46kB)
[img] PDF (Bab IV)
BAB__4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (53kB)
[img] PDF (Bab V)
BAB__5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (16kB)
[img]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (10kB)
[img] PDF (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (680kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui profil kasus anak bermasalah hukum (ABH) di wilayah hukum Polresta Surakarta, penanganan anak bermasalah hukum (ABH) di wilayah hukum Polresta Surakarta, dan implementasi penanganan anak bermasalah hukum (ABH) di wilayah hukum Polresta Surakarta dengan ketentuan hak anak. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan mencatat arsip maupun dokumen. Untuk menguji keabsahan data dengan cara triangulasi khususnya triangulasi sumber dan teknik. Sedangkan untuk menganalisis data menerapkan model analisis interaktif melalui proses reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mayoritas anak yang bermasalah hukum (ABH) di wilayah hukum Polresta Surakarta berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan keluarga yang tidak harmonis sehingga anak mengalami broken home. Anak bermasalah hukum (ABH) yang sudah ditangani Unit PPA Polresta Surakarta berusia antara 13-18 tahun, pelaku anak laki-laki lebih besar dari pada anak perempuan, jenis kenakalan yang dilakukan meliputi: pencurian, perkosaan, cabul, penganiayaan, membawa senjata tajam, pengeroyokan, perjudian, dan lain-lain. Dalam penanganan anak bermasalah hukum/Juvenile Delinquency memperhatikan HAM dan hak-hak anak itu sendiri serta mempertimbangkan prinsip keadilan bagi anak yaitu pelaku kenakalan anak adalah tersangka dan juga korban, sehingga kepentingan anak yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental maupun sosial anak dan kepentingan masyarakat tidak terabaikan begitu saja oleh pihak penegak hukum, meskipun pada kenyataannya masih ada kekerasan non fisik melalui pertanyaan-pertanyaan dan kata-kata kasar yang menurut undang-undang RI merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Penanganan anak bermasalah hukum (ABH) pihak Polresta Surakarta mengimplementasikan Undang-undang RI No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang lain yang relevan seperti: Undang-undang RI No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Undang-undang RI No 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Konvensi Hak Anak, Undang-undang KDRT dan lain- lain dalam menangani anak bermasalah hukum (ABH) di wilayah hukum Polresta Surakarta. Selain itu, penanganan anak bermasalah hukum (ABH) di wilayah hukum Polresta Surakarta juga mempertimbangkan kebijakankebijakan pimpinan Polri dan menekankan restorative justice dalam penyelesaian kasusnya.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Additional Information: RAK A220/2011-015
Uncontrolled Keywords: Hak Anak, Penanganan, Anak Bermasalah Hukum (ABH)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan > Pendidikan Kewarganegaraan
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 14 Apr 2011 04:34
Last Modified: 18 Apr 2011 07:14
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/11487

Actions (login required)

View Item View Item