PEDOMAN PENERAPAN SISTEM PENUGASAN DOSENBerdasarkan Kebutuhan, Kualifikasi,Keahlian, dan Pengalaman KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA NOMOR: 74/R/IV/2017 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA JUNI 2018

, Universitas Muhammadiyah Surakarta (2023) PEDOMAN PENERAPAN SISTEM PENUGASAN DOSENBerdasarkan Kebutuhan, Kualifikasi,Keahlian, dan Pengalaman KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA NOMOR: 74/R/IV/2017 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA JUNI 2018. UNSPECIFIED. Skretariat Rektor UMS, Surakarta.

[img] PDF (PEDOMAN PENERAPAN SISTEM PENUGASAN DOSEN)
4.-PEDOMAN-PENERAPAN-SISTEM-PENUGASAN-DOSEN.pdf

Download (833kB)

Abstract

Pedoman ini bertujuan untuk dijadikan panduan penugasan dosen berdasarkan kebutuhan, kebutuhan, kualifikasi, keahlian dan pengalaman. Tugas dosen terdiri dari tugas utama dan tugas penunjang. Tugas utama dosen adalah tugas pokok untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan/ pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan tugas penunjang adalah tugas tambahan dosen yang dilakukan baik di dalam maupun di luar institusi tempat tugas dosen. Tugas pendidikan dan pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap dosen pada jenjang sarjana. Dosen yang sudah meraih jabatan akademik tertinggi sebagai guru besar atau profesor tetap harus melakukan tugas pendidikan dan pengajaran pada jenjang sarjana.

Item Type: Monograph (UNSPECIFIED)
Uncontrolled Keywords: panduan penugasan dosen
Subjects: L Education > L Education (General) > L2 UMS
L Education > L Education (General) > L2 UMS > PEDOMAN-PEDOMAN
Divisions: Unit > Humas
Depositing User: Cahyana K. Widada
Date Deposited: 02 Aug 2023 08:44
Last Modified: 02 Aug 2023 08:44
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/114437

Actions (login required)

View Item View Item