STUDI TENTANG GUGATAN INSIDENTIL DALAM TUSSENKOMST ( STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA )

NUGROHO, AGUNG (2010) STUDI TENTANG GUGATAN INSIDENTIL DALAM TUSSENKOMST ( STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA ). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .

[img]
Preview
PDF
C100030202.pdf

Download (199kB)
[img] PDF
C100030202.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (619kB)

Abstract

Prosedur mengajukan gugatan insidentil tersebut dimulai dengan adanya pihak ketiga yang merasa kepentingannya tersangkut dalam perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri, kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan baik secara lisan maupun tertulis untuk mencampuri perkara tersebut sebagai pihak ketiga yang melawan penggugat maupun tergugat yang sedang bersengketa. Gugatan insidentil tersebut dikabulkan atau ditolak tergantung pertimbangan dan kebijaksanaan hakim dalam memeriksa gugatan insidentil. Gugatan insidentil dikabulkan kalau ada keterkaitan antara gugatan utama dengan gugatan intervensi, gugatan insidentil ditolak kalau tidak ada keterkaitan antara gugatan utama dengan gugatan intervensi dan batas pengajuan gugatan insidentil sampai pada tahap pembuktian. Oleh karena gugatan insidentil itu ada keterkaitan dalam kasus tersebut diatas karena gugatan utama ada keterkaitan pihak ketiga maka gugatan insidentil Tussenkomst dikabulkan oleh Hakim. Mengenai alasan-alasan yang menjadi pertimbangan hakim dalam menerima atau menolak gugatan insidentil, undang-undang tidak mengaturnya sehingga diserahkan kepada kebijaksanaan hakim yang memeriksa perkara. Undang-undang memberikan kebebasan kepada Hakim untuk mengabulkan atau menolak gugatan insidentil yang diajukan kepadanya. Gugatan insidentil (Tussenkomst) diputus atau diakhiri bila gugatan utama dan gugatan intervensi diputus secara bersamaan. Jadi gugatan utama dan gugatan intervensi dalam putusan tidak dapat dipisah-pisahkan, putusannya harus dijatuhkan sekaligus dalam satu putusan. Apabila tidak puas bisa diajukan banding dan kasasi. Disini gugatan insidentil diputus secara bersamaan untuk menghindari dari konsekuensi dijatuhkannya putusan yang berlainan, dalam perkara yang sama dimana para pihak dan obyek sengketanya sama. Karena dengan adanya dua putusan yang berlainan akan menimbulkan dua hubungan yang berlainan pula.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Gugatan Insidentil, Tussenkomst, Keputusan Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 19 Jan 2011 08:39
Last Modified: 12 Jun 2012 06:36
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/9875

Actions (login required)

View Item View Item