KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN (SAKSI PENYIDIK) SEBAGAI ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Boyolali)

RAHARJA, DWI WAHYUNI KUSUMA (2010) KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN (SAKSI PENYIDIK) SEBAGAI ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Boyolali). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .

[img]
Preview
PDF
C100000128.pdf

Download (44kB)
[img] PDF
C100000128.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (286kB)

Abstract

sistem peradilan pidana ialah suatu sistem berprosesnya suatu peradilan pidana, dimana masing-masing komponen fungsi yang terdiri dari kepolisian sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut umum, pengadilan sebagai pihak yang mengadili dan lembaga pemasyarakatan yang berfungsi untuk memasyarakatkan kembali para terhukum, yang bekerja secara bersama-sama, terpadu dalam usaha untuk mencapai tujuan bersama yaitu untuk menanggulangi kejahatan. Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan. Saksi verbalisant tidak dikenal dalam Hukum Acara Pidana Umum (KUHAP), namun penggunaan saksi verbalisant ini memang dalam konteks hukum di Indonesia diperbolehkan, asal tetap pada koridor hukum yang ada. Keberadaan saksi verbalisant dalam proses pemeriksaan di pengadilan tidak mutlak harus ada, tergantung bagaimana proses pemeriksaan di pengadilan itu berjalan. Secara bahasa verbalisan dapat diartikan petugas kepolisian yang melakukan tugas penyidikan suatu perkara. Jadi dapat didefinisikan saksi verbalisan adalah penyidik yang memeriksa perkara (pada proses penyidikan) yang dipanggil pada pemeriksaan pengadilan untuk didengar keterangannya terkait dengan perkara yang sedang diperiksa.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Sistem Peradilan Pidana, Pembuktian, Saksi Verbalisan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 09 Dec 2010 09:00
Last Modified: 09 Dec 2010 11:28
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/9230

Actions (login required)

View Item View Item