Analisis Yuridis Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Berita Hoax Di Dalam Masyarakat(Studi Kasus Putusan Nomor: 277/Pid.Sus/2019/PT.DKI)

Gamal, Mohammad and , Hartanto, S.H., M.Hum (2021) Analisis Yuridis Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Berita Hoax Di Dalam Masyarakat(Studi Kasus Putusan Nomor: 277/Pid.Sus/2019/PT.DKI). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img] PDF (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf

Download (761kB)
[img] PDF (Halaman Depan)
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] PDF (Bab I)
BAB I.pdf

Download (262kB)
[img] PDF (Bab II)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (236kB) | Request a copy
[img] PDF (Bab III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (209kB) | Request a copy
[img] PDF (Bab IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (17kB) | Request a copy
[img] PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (148kB)
[img] PDF (Surat Pernyataan Publikasi)
SURAT PERNYATAAAN PUBLIKASI ILMIAH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (532kB) | Request a copy

Abstract

Tindak pidana dalam dunia Cyber atau dunia maya terkait erat dengan semakin luasnya perkembangan dan pengaruh teknologi internet dalam kehidupan manusia modern. Perkembangan internet di dunia amatlah pesat termasuk di Indonesia. Pemberitaan palsu diolah sedemikian rupa agar menarik minat pembaca. Para netizan turut serta dalam kolom komentar untuk membahas suatu berita dengan anggapan mereka dapat meluruskan berita tersebut melalui opininya. Hoax dan Pemilu, dua kata ini menjadi bagian penting dalam pergelaran demokrasi Indonesia., sebab keduanya memiliki keterkaitan dalam partisipasi pemilih untuk menentukan pilihan politiknya, khususnya di era demokrasi yang sangat rentan dengan perpecahan. Masing-masing petarung politik berebut menarik simpati para pemilih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang begitu pesat sebagai salah satu cara untuk menarik perhatian pemilih. Sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel, terdakwa Ratna Sarumpaet dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keonaran. Upaya pencegahan dilakukan oleh berbagai pihak dalam elemen pemerintahan, termasuk polisi dan penegak hukum yang lainnya. Upaya pencegahan dimulai dari memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang perbedaan antara artikel asli dengan artikel hoax yang sering muncul. Penjelasan jenis-jenis artikel hoax yang sering muncul juga menjadi edukasi penting bagi masyarakat agar terhindar dari hoax-hoax yang memecah belah bangsa.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penegakkan Hukum, Tindak Pidana Siber, Berita Palsu
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: MOHAMMAD GAMAL
Date Deposited: 21 May 2021 03:21
Last Modified: 21 May 2021 03:21
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/90919

Actions (login required)

View Item View Item