PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH WAKAF (Studi kasus di KUA Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo)

Sudarmawan, Heru Agus (2008) PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH WAKAF (Studi kasus di KUA Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100040142_-_I000060031.pdf

Download (240kB)
[img] PDF
C100040142_-_I000060031.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Adapun tujuan yang hendak dicapai penulis dalam penulisan hukum ini adalah: 1. Tujuan Obyektif: a. Untuk mengetahui proses peralihan hak atas tanah wakaf di KUA Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo terhadap tanah wakaf di Kelurahan Sukoharjo, b. Untuk mengetahui hambatan hukum apa saja yang dihadapi dalam penyelesaian peralihan hak atas tanah wakaf di KUA Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo; 2. Tujuan Subyektif: a. Untuk menambah wawasan dan mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya bidang ilmu hukum Islam. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif. Disebut Pendekatan Yuridis Normatif karena dalam penelitian ini hukum dikonsepsikan sebagai norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Hukum dipandang sebagai suatu lembaga yang otonom, terlepas dari lembaga-lembaga lainnya yang ada dimasyarakat.Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif. Sumber Data: a. Data Primer Merupakan data yang diperoleh langsung dari melalui studi lapangan yaitu dengan mengadakan penelitian di instansi yang ada kaitannya dengan penelitian skripsi ini, b. Data Sekunder merupakan data yang diperoleh melalui studi pustaka yang bertujuan memperoleh landasan teori yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku literatur. Metode Pengumpulan Data: a. Penelitian kepustakaan (library research ). Penelitian lapangan (field research ).sedangkan analisis data yang dipergunakan adalah analisis data deskriptif kualitatif yakni penulis hanya menyajikan data- data yang dihasilkan dari penelitian/keterangan yang memberikan gambaran menurut apa adanya yaitu menurut ketentuan-ketentuan didalam praktek, bahwa masyarakat Kecamatan Sukoharjo kesadaran hukumnya tinggi khususnya mereka yang mempunyai tanah wakaf (masih banyak yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf ) karena prosesnya di BPN yang terlalu lama sehingga sertifikat wakafnya belum jadi. Sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepemilikan sertifikat tanah wakaf adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang mewakafkan tanah miliknya, sebagai seorang warga yang harus tahu bagaimana harus hidup didalam Negara Hukum, dimana semua yang kita lakukan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: tanah wakaf, peralihan hak, kesadaran hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 05 Feb 2009 02:05
Last Modified: 18 Feb 2011 05:06
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/877

Actions (login required)

View Item View Item