TINJAUAN TENTANG PEMAKAIAN MEREK DAGANG DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERSAINGAN MELAWAN HUKUM DI PT. JAMU AIR MANCUR SOLO

Palupi D.H, Retno (2008) TINJAUAN TENTANG PEMAKAIAN MEREK DAGANG DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERSAINGAN MELAWAN HUKUM DI PT. JAMU AIR MANCUR SOLO. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

[img]
Preview
PDF
C100010213.pdf

Download (75kB)
[img] PDF
C100010213.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (348kB)

Abstract

Tujuan yang ingin penulis capai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Tujuan Obyektif: a. Untuk memperoleh data-data dan cara mencegah terjadinya peniruan merek dan memberi informasi tentang peniruan merek kepada pihak yang berwenang; b. Untuk mengetahui perlindungan yang diberikan pemerintah kepada pemilik hak atas merek dalam mencegah terjadinya peniruan merek; c. Untuk memperoleh informasi tentang pemberian kepastian hukum kepada pemilik merek terhadap kemungkinan adanya tuntutan dari pemilik merek yang tidak teratur, 2. Tujuan Subjektif: a. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam rangka penulisan skripsi guna memperoleh gelar kesarjanaan pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta; b. Dengan penelitian ini diharapkan dapat membantu dan memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu hukum, khususnya tentang hukum dagang di bidang merek. Berdasarkan penggolongan jenis penelitian tersebut diatas, maka dalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian yang bersifat deskriptif, dengan maksud memberi gambaran, memaparkan dan melukiskan mengenai merek dagang dalam hubungannya dengan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap persaingan melawan hukum di PT. Jamu Air Mancur Solo.Dalam penelitian ini akan digunakan metode pengumpulan data dengan: a. Data Primer, Data yang diperoleh dari hasil penelitian secara langsung pada objek peelitian, antara lain: 1) Observasi (Pengamatan), Yaitu metode pengumpulan data secara langsung pada objek yang diteliti, yaitu tentang pemakaian merek dalam hubungannya dengan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap persaingan melawan hukum di PT. Jamu Air Mancur Solo, 2) Interview (Wawancara) Yaitu metode atau tehnik pengumpulan data dengan cara bertanya atau wawancara secara langsung pada Pimpinan atau Manager PT. Jamu Air Mancur Solo, b. Data Sekunder Yaitu data yang diperoleh tidak secara langsung dari sumbernya. Dalam hal ini diperoleh dari studi kepustakaan yaitu dengan cara mempelajari buku-buku kepustakaan berupa literatur, yaitu yang ada kaitannya dengan penyusunan skripsi ini dan sumber-sumber lain. 5. Metode Analisa Data, Metode analisa data adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang diolah dan dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya. Di dalam menganalisa data, ada 2 (dua) metode atau cara yaitu: a. Analisa Data Kwantitatif, Yaitu analisa terhadap masalah yang telah diteliti dan diusahakan pemecahan alternatif terhadap permasalahan yang timbul, terutama dengan menggunakan data angka; b. Analisa Data Kwalitatif, Merupakan cara penelitian yang menggunakan data deskriptif yaitu data dari apa yang telah diterima dari sejumlah responden secara tertulis ataupun lisan. Analisa data kwalitatif ada 2 (dua) macam, yaitu: 1) Analisa Data Kwalitatif Deduktif Yaitu analisa data yang bersifat umum, yang ditarik menjadi permasalahan yang bersifat khusus. 2) Analisa Data Kwalitatif Induktif Yaitu analisa data yang bersifat khusus yang ditarik menjadi kesimpulan yang sifatnya umum.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang pemakaian merek dagang dalam hubungannya dengan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap persaingan melawan hukum di PT. Jamu Air Mancur Solo, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Tindakan PT. Jamu Air Mancur Solo dalam melindungi hak mereknya dan mencegah peniruan atau pemalsuan merek. Merek “Air Mancur”, merupakan merek dagang yang telah dipakai selama bertahun-tahun oleh PT. Jamu Air Mancur. Merek dagang tersebut telah dimohonkan pendaftarannya pada Direktorat Jenderal Merek yang ada di Tangerang, dan diterima serta telah tercatat dalam Daftar Umum Merek. Pengajuan pendaftaran merek dagang yang dilakukan oleh PT. Jamu Air Mancur kepada Direktorat Jenderal Merek, merupakan salah satu bentuk langkah PT. Jamu Air Mancur untuk melindungi merek dagangnya dan mencegah terjadinya peniruan dan pemalsuan merek dagang “AIR MANCUR”. Perlindungan terhadap merek dagang yang dilakukan oleh PT. Jamu Air Mancur tidak hanya dengan mendaftarkan merek dagang serta memproduksi barang yang berkualitas, akan tetapi perlindungan yang dilakukan oleh PT. Jamu Air Mancur terhadap pihak atau orang lain yang tidak mempunyai hak memakai ataupun menggunakan merek dagangnya yaitu dengan memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: hak merek, pemalsuan merek barang, perlindungan hukum, kualitas
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Ari Fatmawati
Date Deposited: 04 Feb 2009 02:40
Last Modified: 18 Feb 2011 04:14
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/868

Actions (login required)

View Item View Item