IMPLEMENTASI PASAL 31 KUHAP TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN ATAU TANPA JAMINAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Boyolali)

NURZAMAN , HAFID (2010) IMPLEMENTASI PASAL 31 KUHAP TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN ATAU TANPA JAMINAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Boyolali). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta .

[img]
Preview
PDF
C100060159.pdf

Download (70kB)
[img] PDF
C100060159.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (953kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pengajuan permohonan penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Boyolali, petimbangan hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, dan hambatan dalam proses penangguhan penahanan. Namun penulis juga menambahkan kasus atau permohonan pembantaran sebagai pembanding antara penangguhan penahanan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif, lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Boyolali, teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi pustaka terhadap berkas perkara, perundang-undangan, buku atau tulisan yang berhubungan dengan obyek penelitian. Data yang diperoleh disusun dalam bentuk metode kualitatif. Melalui hasil penelitian dapat diketahui bahwa tata cara pengajuan permohonan penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Boyolali telah sesuai dengan PP No. 27 Tahun 1983. Adapun pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Boyolali yang sering digunakan dalam mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan adalah bahwa tempat tinggal terdakwa di wilayah Pengadilan Negeri Boyolali, tidak mempersulit persidangan dan sanggup hadir jika sewaktu-waktu dipanggil untuk keperluan pemeriksaan sidang di persidangan, status terdakwa yang masih anak-anak dan masih duduk dalam bangku sekolah, sedang dalam keadaan sakit yang dimana fasilitas kesehatan tidak bisa disediakan oleh RUTAN, bila eksekusi tidak menyulitkan, dapat berkoordinasi, dan saling membantu selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, hakim menilai dari segi kemanusiaan atas penangguhan penahanan yang diberikan kepada terdakwa, khususnya sisi kebutuhan dan manfaat untuk terdakwa, meminta kepada terdakwa untuk melaksanakan semua syarat-syarat yang telah disebutkan terdakwa di atas. Dalam pembantaranpun hakim memliliki pertimbangan sendiri Terdakwa dalam hal tertentu dapat diberi izin untuk meninggalkan RUTAN tetapi tetap dikawal instansi yang berwenang atas terdakwa. Hal tertentu ini yaitu hal-hal yang tidak dapat ditinggalkan oleh terdakwa, khususnya saat terdakwa sakit. Adapun contoh lainnya adalah apabila ada sanak keluarga terdekat terdakwa yang meninggal dunia. Pertimbangan hakim di Pengadilan Boyolali mungkin saja berbeda dengan pertimbangan hakim-hakim di Pengadilan Negeri yang lainnya. Sedangkan Syarat umum yaitu bila penangguhan penahanan dicabut kembali, terdakwa tidak akan menjauhkan diri dari pelaksanaan perintah penahanan dan terdakwa tidak akan menjauhkan diri dari pelaksanaan pidana. Syarat khusus yaitu wajib lapor pada waktu tertentu, sesuai waktu yang telah ditentukan oleh hakim. Penulis menyadari keterbatasan kemampuan yang penulis miliki dalam membuat penulisan hukum ini. Namun penulis berharap apa yang penulis berikan dalam penulisan hukum ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Item Type: Karya ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: IMPLEMENTASI PASAL 31 KUHAP TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN ATAU TANPA JAMINAN
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Users 1504 not found.
Date Deposited: 29 Jun 2010 05:33
Last Modified: 14 Nov 2010 23:21
URI: http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/7872

Actions (login required)

View Item View Item